TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, tidak ada insentif pajak bagi industri maupun pengusaha yang menjadi korban bencana banjir akhir-akhir ini. Dia menegaskan bahwa aparat pajak akan tetap memungut pajak seperti biasa. "Ya, (pungutan pajak) tetap jalanlah. Jangan dibesar-besarkan urusan banjir dengan (insentif) pajak," kata dia di Jakarta, Rabu (7/2). Dia menilai banjir hanya terjadi sementara sehingga dampaknya tak akan membuat kerusakan terlampau besar bagi dunia usaha. Selain itu, dalam perekonomian Indonesia mengenal mekanisme asuransi. Jadi, meski industrinya terkena banjir, "Pengusaha tetap bisa memperoleh penggantinya dari pihak asuransi." Darmin mengaku belum menghitung apakah bencana banjir mengakibatkan terhambatnya penerimaan pajak. Namun, dia yakin, korban banjir tetap bisa bayar pajak karena ada kompensasi dari asuransi. "Bukan artinya, utang pajak di-cover dari asuransi, loh," ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi secara terpisah mengatakan belum terpikirkan untuk meminta insentif pajak. Sebab, pengusaha masih fokus pada penanganan kendala transportasi ekspor impor . Itu belum termasuk masalah pasokan listrik, bahan bakar, dan jaringan komunikasi yang sudah lima hari terakhir bermasalah. "Kami tahu kok, pemerintah sudah terlalu terbebani masalah banjir ini," kata Sofyan dihubungi Tempo di Jakarta. AGUS SUPRIYANTO