33 Bankir Kabur Keluar Negeri

Reporter

Editor

Jumat, 8 Agustus 2003 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 36 bankir bermasalah, 33 diantaranya dikabarkan sudah melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan ketiga orang yang tidak melarikan diri, diantaranya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan seorang lagi sudah meninggal dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa ke-36 bankir bermasalah tersebut memang belum sepenuhnya dicekal. Kerena pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-undang nomer 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Yang berhak meminta pencegahan dalam kasus pidana adalah Kejaksaan Agung, ujar Ade E. Dachlan, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM di ruang kerjanya, Kamis (10/4). Namun, Ade membenarkan bahwa polisi sudah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk meminta bantuan pencegahan,. Namun, dalam hal ini, pihak imigrasi hanya bisa melakukan penundaan keberangkatan terhadap nama-nama yang diajukan polisi selama 14 hari. Setelah itu lewat tidak berlaku lagi, katanya. Seharusnya menurut Ade, setelah kepolisian meminta pencekalan pada imigrasi, dalam waktu 14 hari polisi secepatnya mengajukan surat permintaan ke kejaksaan agung untuk mencekal . Atas permintaan Jaksa Agung, baru kemudian imigrasi bisa melakukan cekal. Surat permintaan yang diterima polisi kepada imigrasi dikirim pada bulan Februari dan tidak ditindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, imigrasi hanya bisa memberikan penundaan keberangkatan selama 14 hari kepada bankir-bankir bermasalah yang diajukan polisi. Dalam undang-undang keimigrasian disebutkan empat institusi yang dapat melakukan permintaan cekal kepada Direktorat jenderal Imigrasi. Untuk bidang pidana, permintaan dilakukan oleh Jaksa Agung, masalah utang piutang negara oleh Menteri Keuangan, masalah keamanan negara oleh Menteri Pertahanan, dan masalah imigrasi oleh Menteri Kehakiman. Sedangkan untuk masalah yang dihadapi oleh 36 bankir ini, masuk ke dalam masalah pidana, sehingga surat permintaan resmi harus dikirim dari Kejaksaan Agung. Karena ada ikatan kerja sama Mahkamah Agung-Kejaksaan-Polisi maka surat permintaan dari kepolisian yang dikirim Februari lalu hanya dapat ditindaklanjuti dengan penundaan keberangkatan selama 14 hari. Jika tidak ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, maka nama-nama yang diajukan oleh polisi, dapat pergi ke luar negeri lagi. Sampai saat ini, menurut Ade, pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari kejaksaan agung yang diterima oleh imigrasi baru surat permintaan dari kepolisian pada bulan Februari sehingga pada bulan Maret 2003, penundaan sudah tidak berlaku lagi. Jadi Fadel Muhammad pun saat ini bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. (Priandono Kusumo-TNR)

Berita terkait

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

7 menit lalu

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

Anthony Sinisuka Ginting mengungkapkan penyebab kekalahannya atas Shi Yu Qi di final Piala Thomas 2024 saat Indonesia menghadapi Cina.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

20 menit lalu

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

Universitas Jambi atau Unja menyediakan fasilitas ujian untuk UTBK sebanyak 16 laboratorium dan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

31 menit lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

44 menit lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

45 menit lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

Anthony Sinisuka Ginting tak mampu berbuat banyak dalam laga perdana final Piala Thomas 2024 melawan tunggal pertama Cina, Shi Yu Qi.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

52 menit lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

54 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

1 jam lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

1 jam lalu

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

Bek Bayern Munchen Raphael Guerreiro diragukan tampil pada pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions melawan Real Madrid pada Rabu nanti.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya