Himbara Gratiskan Top Up E-Money di Bank Penerbit, Antar-Bank ?
Reporter
Editor
Sabtu, 23 September 2017 08:00 WIB
Model menunjukan cara pemakaian kartu elektronik money untuk melakukan transaksi pembayaran mesin parkir di Agus Salim (Sabang), Jakarta, 29 Januari 2015. Pembayaran parkir elektronik ini bisa menggunakan kartu Tapcash BNI, Mandiri e-money, BRI Brizzi, Mega Cash Bank Mega, Flazz BCA, dan Bank DKI JakCard. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Maryono memastikan bank-bank anggotanya tidak bakal memungut biaya untuk transaksi isi ulang uang elektronik (top up e-money) on-us. "Kami memberi fee gratis untuk top-up on-us," kata dia kepada Tempo, Kamis, 21 September 2017.
Sementara, mereka belum menetapkan biaya top-up off-us yaitu isi ulang di lain bank atau mitra bank. Alasannya, Himbara perlu melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan mitra-mitranya.
Bank Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Di dalamnya, telah tercakup soal tarif isi ulang uang elektronik atau e-money.
"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem gerbang pembayaran nasional," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2017.
Dalam peraturan ini, Bank Indonesia membagi skema isi ulang uang elektronik menjadi dua jenis, yaitu Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra).
Apabila melakukan isi ulang di kanal pembayaran milik bank penerbit, masyarakat tidak bakal dikenai biaya selama mengisi ulang untuk nilai di bawah Rp 200 ribu. Namun, apabila nilai isi ulangnya di atas nominal tersebut, maka nasabah dapat dikenakan biaya dengan tarif maksimal Rp 750.
Agusman berujar batas nominal Rp 200 ribu itu ditetapkan dengan melihat bahwa rata-rata nilai Top Up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu.
Sementara, apabila isi ulang dilakukan melalui kanal bank lain maupun mitra bank, misalnya, gerai minimarket, pengguna kartu dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. Penetapan batas harga itu, kata Agusman, dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
"Penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," kata dia.
Dia mengatakan penetapan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price atau batas atas dilakukan dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Harapannya, kata dia, skema harga itu tidak bakal memberatkan masyarakat dan malah bisa menurunkan biaya transaksi masyarakat yang dampaknya dapat mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi dari uang elektronik itu.
Kebijakan skema harga itu, kata Agusman, mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.