Gesek Kartu 2 Kali, BRI Ancam Putuskan Kerja Sama dengan Merchant

Reporter

Editor

Jumat, 15 September 2017 14:00 WIB

TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menegaskan pelarangan gesek 2 kali atau gesek ganda (double swipe) kartu dalam transaksi non tunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BRI juga menyatakan akan memutuskan kerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut.

Corporate Secretary Bank BRI, Hari Siaga Amijarso, menyatakan pihaknya telah memberikan imbauan dan edukasi, serta mensosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran.

Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir. Hal ini sebagai aksi tanggap BRI dalam anjuran Bank Indonesia (BI) terkait larangan penggesekan ganda.

“Apabila nasabah BRI menemui praktek penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa ter-capture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan," kata Hari Siaga pada Kamis, 14 September 2017.


Baca: Kasir Menggesek Kartu Anda Dua Kali? Gubernur BI: Data Bisa Bocor

Dia menambahkan, jika masih terdapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 atau 1500017. BRI menyatakan akan memberikan sanksi kepada toko dan merchant yang terbukti melanggar.

“Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya.


Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.


Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut. Bank Indonesia mengeluarkan larangan gesek 2 kali dalam transaksi non tunai untuk melindungi data nasabah.



Advertising
Advertising

BISNIS

Berita terkait

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

4 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

15 hari lalu

Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

17 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

17 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

31 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

32 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

34 hari lalu

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

36 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya