Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen Wang Residence di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta, 8 November 2016. Turunnya suku bunga acuan atau BI 7 Day Reverse Repo Rate diharapkan akan diikuti dengan turunnya suku bunga bank sehingga lebih menggairahkan pasar properti. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mempermudah perizinan kepada para pengembang properti dalam upaya membangun daerah. "Kalau ada Perda-perda yang dianggap masih menghambat perizinan dan peran swasta, segera dievaluasi.
"Karena aturan Permendagrinya sudah jelas," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Pembukaan Pameran Indonesia Future City & REI Mega Expo 2017 di ICE BSD, Serpong, Kamis, 14 September 2017.
Menurut Tjahjo, hal tersebut merupakan arahan jelas dari Presiden Joko Widodo untuk memberdayakan swasta. Kebijakan izin pengembang menjadi otoritas pemerintah daerah. Dengan demikian, kata Tjahjo, pemerintah daerah harus selektif, namun jangan sampai ada kesan menghambat.
"Saya yakin daerah tidak menghambat, tapi ada aturan-aturan yang perlu dirampingkan, yang perlu diubah apakah menghapus Perda atau merevisi Perda, silakan," kata Tjahjo Kumolo.
Menteri Tjahjo berharap untuk dapat mengoptimalkan peran Real Estate Indonesia atau REI dalam membangun hunian yang terjangkau untuk masyarakat. Setiap kepala daerah memiliki komitmen untuk memberikan kebutuhan papan yang cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Jika tidak terjalin hubungan yang baik antara pemerintah dengan swasta, kata Tjahjo Kumolo, nantinya memperlambat pada pembangunan daerah.