Revisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru

Jumat, 8 September 2017 21:16 WIB

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Arcandra Tahar mensosialisasikan regulasi baru tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak dan gas bumi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Arcandra Tahar mengatakan revisi peraturan dibuat untuk menjaga iklim investasi hulu migas. "Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pemberian insentif," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Pemerintah menyiapkan insentif untuk pengembangan lapangan kedua. Pada peraturan sebelumnya, tambahan split hanya diberikan untuk pengembangan lapangan pertama. Tambahan split yang disiapkan pemerintah mencapai 3 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan split jika lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Menteri ESDM memiliki diskresi yang tidak dibatasi. Begitu juga jika keekonomian sebuah lapangan terhitung tinggi, pemerintah berhak mengurangi split. Sebelumnya, diskresi hanya dibatasi plus minus 5 persen sesuai dengan keekonomian lapangan.

Arcandra mengatakan pemerintah memiliki enam insentif lainnya. Berdasarkan fase produksi, split bisa ditambah hingga 10 persen. Kandungan H2S yang besar membuka peluang penambahan split hingga 5 persen. Sementara dari aspek kumulatif produksi kontraktor bisa mendapat tambahan split hingga 10 persen. Penambahan split juga bisa berasal dari harga minyak dan harga gas sesuai formula.

Perubahan lain dalam Permen ESDM Nomor 52 adalah kenaikan tingkat keekonomian proyek melalui net present value (NPV) yang lebih besar dari skema cost recovery. Arcandra megatakan tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) juga diatur lebih baik atua minimal sama dengan cost recovery. Dia mengatakan pemerintah telah mengkalibrasi skema tersebut kepada 12 lapangan minyak dan gas dengan berbagai karakteristik.

Variabel tahapan produksi tersier juga dikoreksi dari 5 persen menjadi 10 persen. Artinya, produksi minyak dengan menggunakan teknologi enchanced oil recovery (EOR) juga mendapat tambahan split.

Arcandra berharap perubahan peraturan ini bisa menarik semakin banyak investor. Namun saat ini pemerintah masih membahas mengenai perpajakan dalam skema gross split dengan Indonesia Petroleum Association (IPA). "Apakah mungkin ada aturan perpajakan yang comparable dengan PP 27 yang merupakan revisi dari PP 79," katanya.

Skema gross split yang baru mulai berlaku sejak minggu lalu. Peraturan ini akan diterapkan untuk kontrak gross split ke depan. Sementara kontrak sebelum revisi ini dibuat akan mengacu ke aturan yang lama. Saat ini hanya Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang telah mendatangani kontrak dengan acuan Permen ESDM Nomor 8.
VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

16 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

20 September 2023

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

Pengangkatan dua komisaris dan satu direksi baru PLN ini dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Rabu, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya