Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diimbau Tak Terburu-buru Cairkan JHT  

Reporter

Jumat, 8 September 2017 17:52 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengimbau para pekerja yang telah menjadi peserta program jaminan hari tua (JHT) tidak buru-buru mencairkan atau terlalu dini melakukan penarikan dana sebelum usia pensiun tiba.

Pasalnya, apabila mencairkan JHT pada usia muda, akan mengakibatkan pekerja itu tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial saat pensiun kelak.

Hal itu disampaikan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin disela aksinya melayani para peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Manado, Rabu, 6 September 2017, dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.

Menurut Evi, saat memberikan pelayanan, pihaknya selalu mengingatkan agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua, yakni dengan mencairkan dana JHT hanya saat memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif ketika berhenti bekerja.

Baca: Pencairan Dana Hari Tua, BPJS: Jangan Gunakan Jasa Perantara

"Jika peserta melakukan penarikan JHT sebelum memasuki usia pensiun, akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial saat pensiun kelak, yang justru sangat diperlukan," tuturnya.

Selain itu, Evi melanjutkan, peserta yang langsung mencairkan JHT terlalu dini akan kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT, yang hingga saat ini besarnya lebih-kurang 2 persen di atas rata-rata bunga deposito.

“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsumtif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak, dan tentu saja kesempatan mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit didapat apabila ditaruh di tempat lain, seperti di perbankan,” ujarnya.

Evi menambahkan, sepanjang tahun lalu, peserta yang mencairkan JHT terlalu dini untuk kepentingan konsumtif cukup banyak.

Baca: Hingga Juni 2017 Peserta BPJS Ketenagakerjaan 23,3 Juta Orang

“Tahun lalu, ada sekitar 2 juta peserta yang klaim JHT. Kalau angka per hari ini masih kami update,” ucapnya.

Evi berharap ,dengan segala upaya yang terus dilakukan jajarannya, akan semakin banyak masyarakat yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan beserta segala program di dalamnya. Sehingga manfaatnya benar-benar dapat dinikmati masyarakat.

Saat ini, kata Evi, jumlah kepesertaan secara nasional mencapai di atas sekitar 40 juta. Namun, dari jumlah tersebut, yang aktif hanya sekitar 27 juta dengan jumlah perusahaan mencapai sekitar 400-500 ribu.

“Kalau total aset dana jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2017 sekitar Rp 275 triliun dengan imbal hasil 7,4 persen nett,” tuturnya.

BISNIS

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

7 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

11 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

12 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

32 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya