Tere Liye Mengeluh, Simak Penjelasan dari Dirjen Pajak  

Reporter

Kamis, 7 September 2017 10:11 WIB

Produser film Maxima Pictures Ody Mulya dan penulis novel Tere Liye. Foto: dokumentasi Maxima

TEMPO.CO, Jakarta - Penulis Tere Liye mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis. Dia menyatakan akan berhenti menulis karena tingginya pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tingginya pajak yang dikeluhkan penulis Tere Liye. Ken mengatakan penulis hanya dikenakan pajak 15 persen dari total royalti penjualan buku yang diterima.

"Pajaknya final 15 persen dari royalti, bukan omzet buku. Enggak berat kalau bisa menghitungnya. Itu bisa dikreditkan ke surat pelaporan tahunan," kata Ken di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 September 2017.

Tere Liye telah memutus kontrak penerbitan bukunya dengan Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Penulis buku Negeri Para Bedebah, Burlian, Rindu, dan Negeri di Ujung Tanduk ini keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi.

Dari hasil hitungannya, penulis harus membayar pajak 24 kali lebih tinggi dibanding pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah, atau dua kali lebih besar dibanding profesi pekerjaan bebas. Penghasilan penulis buku atau royalti dianggap super-neto. Nilainya tidak bisa dikurangi dengan rasio Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak memiliki tarif khusus.

Baca: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye

“Jadilah pajak penulis buku: 1 miliar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5 persen, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan 500-1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta," kata Tere pada akun Facebook-nya, kemarin.

Menurut dia, penulis juga tak bisa menyembunyikan kewajiban pajaknya, seperti pengusaha, artis, atau pengacara, karena pajaknya langsung dipotong oleh penerbit dan masuk ke sistem.

Tere mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif selama setahun terakhir. Namun permintaan diskusi tersebut nihil hasil. Walhasil, Tere menghentikan penerbitan 28 buku yang semula akan dicetak ulang. Buku-buku tersebut dibiarkan ludes di pasar secara alamiah hingga akhir tahun. "Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yang menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali," kata Tere.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pajak royalti 15 persen memang tak adil dengan jatah royalti yang diterima penulis seperti Tere Liye sebesar 10 persen dari total penjualan. Yustinus mencontohkan, pajak 15 persen setara dengan Rp 150-250 juta dari penjualan sekitar Rp 1,5-2,5 miliar. Jika harga satu buku Rp 100, artinya penerbit harus menjual sekitar 15 ribu eksemplar. "Jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, jadi penulis berpotensi lebih bayar pada akhir tahun," katanya.

Ia mengusulkan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan royalti. "Supaya lebih fair dan membantu cash flow penulis. Hak mengkreditkan sudah bagus, terlebih jika diimbangi dengan restitusi yang mudah dan cepat."

Yustinus pernah menyampaikan usul revisi ini kepada Bambang Brodjonegoro saat menjabat Menteri Keuangan pada 2015. Namun perubahan tersebut harus melewati pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

17 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

26 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

27 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

27 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya