Aturan Konvensional Dinilai Jadi Kendala Pungut Pajak E-commerce

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 07:45 WIB

Foto: guardian.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan yang masih berbasiskan bisnis konvensional dinilai menjadi kendala bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memungut pajak e-commerce.

Dalam aturan pajak yang berlaku saat ini, pelaporan pajak masih mengharuskan adanya kehadiran fisik wajib pajak. "Di era digital, keberadaan fisik tidak penting lagi. Orang bisa kerja dan menghasilkan uang dari mana saja," kata Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Sadiq Urwah di Jakarta pada Selasa, 29 Agustus 2017. "Ketentuan saat ini belum seirama dengan fenomena yang terjadi."

Baca: Pajak E-Commerce, Pengamat: Indikator Bisa dari Volume Jual Beli

Selain peraturan yang ketinggalan jaman, menurut Sadiq, Ditjen Pajak masih terkendala akan sulitnya berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan pajak. "Ini kan nggak mungkin kerjaan Ditjen Pajak aja. Harus ada kerjasama dengan instansi lain terkait e-commerce. Butuh sinergi," tuturnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, sependapat dengan Sadiq. Dia menilai, perubahan model bisnis dari konvensional menjadi digital masih gagap disikapi oleh pemerintah. "Padahal, dalam dua tahun terakhir, e-commerce berkembang dengan cepat," katanya.

Simak: Sri Mulyani Fokuskan 3 Hal Sebelum Aturan Pajak E-commerce Terbit

Kelambanan pemerintah menyikapi tren yang ada, menurut Yustinus, tercermin dari lambatnya penyusunan regulasi bagi e-commerce. "Wacananya sudah lama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan aturan. Tapi saat ini baru ada draf Peraturan Menteri Kominfo. Ini perlu segera diselesaikan," ujarnya.

Yustinus pun meminta pemerintah untuk mengubah paradigma. Menurut dia, pemerintah tidak hanya sekedar menjadi regulator. "Ada fenomena, baru dibuat aturannya. Pemerintah harus juga menjadi fasilitator dan akselerator. Yang dibutuhkan tidak hanya aturan, tapi sumber daya manusia yang dinamis," katanya.

Menurut Yustinus, upaya-upaya tersebut perlu dilakukan karena potensi penerimaan pajak e-commerce sangat besar. "Mumpung belum besar, jangan sampai terjadi bom waktu. Kita harus bikin aturan lebih awal. Yang harus diwaspadai, jangan sampai perspektifnya masih konvensional," ujar Yustinus.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

17 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

26 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

27 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

27 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya