President dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Hotel Fairmont, Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT FreeportMcMoran, Richard C. Adkerson, menyatakan perusahaannya bersedia melepas 51 persen saham dan membangun smelter. Dia menegaskan kesediaan perusahaannya dalam perundingan yang berlangsung ketat itu.
"Saya menekankan kesediaan kami untuk mendivestasikan 51 persen saham (untuk kepemilikan Indonesia) dan untuk membangun smelter. Hal itu adalah bagian dari kerja sama penting dan bentuk kompromi kami. Kami mengapresiasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah menemui titik temu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berujar sejumlah hal telah disepakati kedua belah pihak. "Telah dicapai beberapa hal kesepakatan walaupun enggak mudah, ya nego-nya," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Energi, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Kesepakatan itu antara lain mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. "Pada saat ini sedang dirundingkan detail tahapan dan waktu pelaksanaan divestasi. Nanti akan dimasukkan di bagian lampiran izin usaha pertambangan khusus," ujarnya. Jonan berharap hal yang telah disepakati itu bertahan sampai akhir masa konsesi.
Baca: Freeport Indonesia Memilih Berstatus IUPK Selanjutnya, Jonan berujar, Freeport berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam kurun waktu lima tahun setelah IUPK dikeluarkan, atau selambatnya pada 2022. Kecuali, kata dia, ada force majeure selama kurun waktu tersebut.
Terakhir, Jonan menyebut, Freeport sepakat menjaga penerimaan negara sehingga lebih baik daripada penerimaan negara di bawah kontrak karya. "Ke depan itu enggak ada lagi kontrak karya, melainkan IUPK," ujar bekas Menteri Perhubungan itu.
Dengan diterimanya persyaratan itu oleh PT Freeport Indonesia, Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui adanya perpanjangan kontrak dengan waktu maksimum dua kali 10 tahun dengan dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Nanti lima tahun sebelum habis kontrak bisa diajukan perpanjangannya dan syaratnya akan dicantumkan" kata Jonan.
Jonan berujar pihaknya telah berusaha merampungkan perundingan sesuai dengan instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional tapi tetap menjaga iklim investasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan segera menggarap detail mengenai divestasi saham PT FreeportIndonesia. Juga melakukan penyusunan skema penerimaan negara sesuai dengan hasil perundingan yang telah disepakati. "Untuk bentuknya, kami akan letakkan dalam lampiran IUPK huruf m dan o, di mana akan menjelaskan apa saja kewajiban PTFI dalam memenuhi kewajiban menyetor penerimaan negara," ujarnya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).