Teganya, Data Nasabah Dicuri dan Dijual Mulai dari Rp 350 Ribu

Reporter

Jumat, 25 Agustus 2017 07:09 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap seorang anggota jaringan penjual data nasabah berinisial C, 27 tahun. Penangkapan ini dilakukan penyidik Bareskrim pada Sabtu lalu, 19 Agustus 2017.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya, Kamis, 24 Agustus 2017 mengatakan penangkapan terhadap C bermula dari masyarakat yang terganggu oleh tawaran produk kartu kredit dan asuransi melalui telepon. C telah mengumpulkan data nasabah sejak 2010. Ia mulai mengiklankan penjualan data nasabah sejak 2014 melalui empat situs Internet, yaitu www.jawarawsm.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, dan http://walisms.net/. Selain itu, C mengiklankan data nasabah tersebut melalui akun Facebook "Bang Haji Ahmad” dan akun-akun pada situs jual-beli online.

Calon pelanggan yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka. Paket data yang ditawarkan bervariasi, dari harga Rp 350 ribu untuk seribu nasabah sampai Rp 1.100.000 untuk seratus ribu nasabah per paket data. “Lalu C memberikan tautan kepada pembeli untuk mengunduh data nasabah setelah pembeli mengirimkan sejumlah uang,” kata Agung.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu empat buah telepon seluler, selembar slip setoran transfer, sebuah buku tabungan bank Mandiri, selembar kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar bukti pengiriman JNE. Selain data nasabah bank, penyidik Bareskrim menemukan data pribadi pemilik apartemen dan pemilik mobil mewah. Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang berafiliasi dengan C.

C telah ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 47 ayat (2) juncto Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dikenai sangkaan menabrak Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. C terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. "Data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah, kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata Agung.

ALFAN HILMI

Berita terkait

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.

Baca Selengkapnya