Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada masalah jika pajak yang dikenakan ke Freeport nantinya adalah nail down. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dibicarakan lebih lanjut.
"Menurut saya tak ada masalah, tapi itu masih dibicarakan," kata Luhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017.
Luhut menuturkan soal perpajakan ini harus dibicarakan juga teknisnya dengan pemerintah daerah, sehingga keputusan nail down atau prevailing belum bisa diputuskan saat ini. "Mungkin di kami (pemerintah pusat) tak ada masalah, tapi di daerah hal itu masalah. Itu sedang dihitung."
Dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan Freeport, pemerintah di antaranya berkeras bahwa Freeport harus melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen. Hal lainnya divestasi adalah aturan perpajakan yang dikenakan kepada mereka.
Freeport menginginkan aturan perpajakan yang dikenakan ke mereka adalah aturan nail down atau pajak dengan besaran tetap. Sementara pemerintah menginginkan perpajakan yang dikenakan adalah prevailing atau bisa berubah sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Luhut memang Freeport menginginkan nail down, tapi pemerintah menegaskan tak akan ada pihak yang dirugikan dalam negosiasi ini nantinya. "Tak mau ada yang dirugikan, baik Freeport, pemerintah daerah dan pemerintah pusat."
Luhut menjelaskan dulu pemerintah kurang detail dalam melihat perjanjian-perjanjian yang dibuat; sehingga merugikan negara. "Kami ingin semuanya adil saja," tuturnya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.