Ombudsman Gelar Pertemuan Lanjutan Soal Meikarta

Reporter

Kamis, 24 Agustus 2017 06:53 WIB

Pekerja bagian penjualan memasarkan unit kepada calon pembeli pada acara Grand Launching Meikarta di MaxxBox, Cikarang, Jawa Barat, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya segera menggelar pertemuan lanjutan terkait dengan proyek Meikarta. Ia menyampaikan apa yang dilakukan Ombudsman hanya pengumpulan informasi biasa.

"Bukan pemeriksaan. Hanya ingin mendengarkan, bukan karena ada laporan," kata Alamsyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.

Alamsyah menuturkan pertemuan pada Selasa lalu hanya undangan saja, karena Ombudsman ingin mendapatkan informasi lebih awal tentang proyek ini. Alasannya agar instansi yang bertugas melayani dan mengawasi proyek ini tak terlena.

Selasa lalu, Ombudsman mengadakan rapat terkait dengan polemik pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hadir dalam rapat itu perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain pihak Meikarta, pihak lain yang tidak hadir di dalam pertemuan kemarin adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Pers.

Baca: Kota Meikarta Diklaim Berada di Posisi Segitiga Emas

Namun pada pertemuan itu, pihak Meikarta tidak hadir dan beralasan undangan dari Ombudsman sangat mepet waktunya. Pihak Ombudsman menyatakan undangan itu disampaikan pada Jumat pekan lalu.

Menurut Alamsyah pihak Meikarta membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri menjelaskan hal ini kepada Ombudsman, sehingga mengusulkan ada pertemuan lanjutan pada 8 September nanti. "Tak ada masalah, kami ingin mendengarkan versi Meikarta agar berimbang."

Selain Meikarta, sejumlah pihak yang kemarin hadir akan coba dihadirkan oleh Ombudsman. Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers, terkait dengan iklan yang sudah dilakukan Meikarta di sejumlah media massa.

Alamsyah menjelaskan masalah Meikarta menyangkut masyarakat luas, sehingga instansi terkait jangan sampai terlambat bergerak menyelesaikan masalah-masalah yang ada. "Fokus kami (Ombudsman) pada instansi pemerintah dan lembaga pengawas. Tapi kami harus fair, perlu dengar dari Meikarta juga."

Sebelumnya, dalam rapat bersama Ombudsman, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang mengatakan masih ada tanah yang belum dibebaskan di lahan yang direncanakan akan dibangun kawasan Meikarta. Lahan ini harus dibebaskan.

Tanah-tanah yang belum dibebaskan itu berupa sawah dan sejumlah rumah yang masih berada di kawasan itu. Budi meminta Lippo menyelesaikan masalah lahan sebelum melakukan pembangunan.

Namun hal itu dibantah olehDirektur Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati. Semua lahan milik Lippo Cikarang. "Sudah bebas semua lahannya," katanya kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 23 Agustus 2017.

Danang menjelaskan, lahan di Cikarang memang kepemilikannya terpecah-pecah ke berbagai anak perusahaan milik Lippo. Namun itu merupakan sesuatu yang biasa dalam dunia bisnis. "Tapi tetap milik Lippo Cikarang."

Menurut Danang, pada pembangunan tahap pertama, Lippo akan membangun ruang terbuka hijau dan apartemen di lahan yang ada. Lahan yang sudah mendapatkan izin peruntukan penggunaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah seluas 84,6 hektare.

Danang mengungkapkan pembangunan tahap pertama membutuhkan waktu tiga sampai empat tahun. Ditargetkan penyerahan kunci hunian pada akhir 2018. Menurut Danang, rencana Lippo membangun hunian Meikarta untuk membantu program pemerintah mengatasi defisit perumahan rakyat. Pihaknya ingin membangun hunian yang terjangkau masyarakat. Ada 8 juta kepala keluarga yang punya pekerjaan dan gaji tapi tak bisa memiliki rumah karena harga tak terjangkau," ucapnya.


DIKO OKTARA

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

36 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya