Meikarta Tahap Pertama Akan Dibangun di Lahan Seluas 84 Hektare

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 23 Agustus 2017 21:07 WIB

Pekerja bagian penjualan memasarkan unit kepada calon pembeli pada acara Grand Launching Meikarta di MaxxBox, Cikarang, Jawa Barat, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati, mengatakan pembangunan tahap pertama proyek hunian Meikarta akan memakai lahan seluas 84,6 hektare. "Untuk tahap pertama sesuai dengan kebutuhan kami saat mengajukan izin Amdal dan IMB yakni seluas 84 hektare," katanya dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.

Menurut Danang, Lippo belum berencana memperluas lahan. Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang apakah Lippo berencana mengubah rencana tata ruang di kawasan Lippo Cikarang demi proyek Meikarta.

Danang menegaskan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan selalu mematuhi peraturan. Ini prinsip perusahaan."

Pada tahap pertama proyek Meikarta akan dibangun ruang terbuka hijau dan apartemen di lahan seluas 84,6 hektar. Lippo tengah mengajukan izin Amdal kepada Pemerintah Kabupten Bekasi dan rekomendasi dari Pemprov Jabar agar bisa segera mendapatkan IMB.

Dalam jangka panjang, proyek Meikarta membutuhkan lahan seluas 500 hektare. Dalam kawasan ini akan dibangun 200 menara apartemen. Selain itu juga akan dibangun fasilitas pendukung seperti kawasan komersial, perkantoran, universitas, sarana olahraga dan lainnya.

Simak Pula: Promosi Besar-besaran, Meikarta Diserbu Pembeli

Total luas lahan Lippo di Cikarang ada 1.500 hektare. Pengembang awalnya mengajukan izin 200 hektare untuk proyek Meikarta. Namun Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengeluarkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan Lippo hanya bisa membangun proyek Meikarta di lahan seluas 84,6 hektare sesuai izin yang diterima.

Bila melanggar, maka pengembang bisa terkena sanksi administrasi dan pidana. "Bisa dicabut izinnya. Bisa dibongkar kalau sudah dibangun," katanya saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

DIKO OKTARA

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

35 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya