Pekerja bagian penjualan memasarkan unit kepada calon pembeli pada acara Grand Launching Meikarta di MaxxBox, Cikarang, Jawa Barat, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati, mengatakan pembangunan tahap pertama proyek hunian Meikarta akan memakai lahan seluas 84,6 hektare. "Untuk tahap pertama sesuai dengan kebutuhan kami saat mengajukan izin Amdal dan IMB yakni seluas 84 hektare," katanya dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.
Menurut Danang, Lippo belum berencana memperluas lahan. Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang apakah Lippo berencana mengubah rencana tata ruang di kawasan Lippo Cikarang demi proyek Meikarta.
Danang menegaskan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan selalu mematuhi peraturan. Ini prinsip perusahaan."
Pada tahap pertama proyek Meikarta akan dibangun ruang terbuka hijau dan apartemen di lahan seluas 84,6 hektar. Lippo tengah mengajukan izin Amdal kepada Pemerintah Kabupten Bekasi dan rekomendasi dari Pemprov Jabar agar bisa segera mendapatkan IMB.
Dalam jangka panjang, proyek Meikarta membutuhkan lahan seluas 500 hektare. Dalam kawasan ini akan dibangun 200 menara apartemen. Selain itu juga akan dibangun fasilitas pendukung seperti kawasan komersial, perkantoran, universitas, sarana olahraga dan lainnya.
Total luas lahan Lippo di Cikarang ada 1.500 hektare. Pengembang awalnya mengajukan izin 200 hektare untuk proyek Meikarta. Namun Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengeluarkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan Lippo hanya bisa membangun proyek Meikartadi lahan seluas 84,6 hektare sesuai izin yang diterima.
Bila melanggar, maka pengembang bisa terkena sanksi administrasi dan pidana. "Bisa dicabut izinnya. Bisa dibongkar kalau sudah dibangun," katanya saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan
28 Februari 2023
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan
Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.