Petani rumpput laut di wilayah pesisir pantai Indonesia termasuk yang terkena dampak tumpahnya minyak Montara, di Timor Leste. ABC
TEMPO.CO, Bangkok -PT Exploration and Production Public Company Limited Australia (PTTEP-AA) telah membayar denda ke pemerintah Australia sebesar USD 510.000 akibat kasus bocornya minyak di Montara di Laut Timor. Pembayaran denda ini dilakukan setelah PTTEP AA mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Darwin, Australia dari empat tuduhan yang timbul dari insiden Montara.
Montri Rawanchaikul, Acting Executive Vice President Strategy and Business Development Group PTTEP mengatakan pihaknya tidak pernah membayar ke Australia terkait kasus Montara karena kerusakan lingkungan. "Bukan karena masalah kerusakan seperti yang disebut beberapa pihak, kasus yang diselesaikan di Australia berbeda dengan (yang kami hadapi) di Indonesia," katanyadi kantornya, akhir pekan lalu.
Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kejadian tumpahan dari lapangan minyak Montara di Laut Timor. Di dalam gugatannya, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 27,4 triliun. Rinciannya sebesar Rp 23 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lingkunga
Gugatan diajukan ke The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP-AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan kepada The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL).
Montri yakin tidak ada kerusakan lingkungan di Indonesia karena ledakan ladang minyak di Montara. Untuk itu, PTTEP tidak menerima jika diharuskan membayar denda. "PTTEP juga mempunyai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sejak berbisnis di Indonesia," katanya.
Dalam laporan tim investigas Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), di bulan Agustus 2012, PTTEP AA mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Darwin atas empat tuduhan yang timbul dari insiden Montara. Tuduhan-tuduhan tersebut diajukan terhadap perusahaan oleh pengacara pemerintah Australia, berdasarkan Undang-undang Penyimpanan Minyak Lepas Pantai dan Gas Rumah Kaca tahun 2006.
Tiga dari tuduhan ini terkait dengan kegagalan untuk menjaga tempat kerja yang aman, dan satu untuk kegagalan mematuhi praktik ladang minyak yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.