Kasus Pencemaran di Montara, PTTEP Sebut Akan Bertanggungjawab

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 18 Agustus 2017 05:56 WIB

Sejumlah perahu menyemprotkan air ke anjungan minyak lepas pantai yang meledak di Teluk Meksiko (2/8). AP/Gerald Herbert

TEMPO.CO, Bangkok - Pimpinan PT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) yang berkantor di Bangkok menyampaikan pernyataan untuk Nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pemerintah Indonesia terkait kasus ledakan anjungan minyak milik perusahaan patungan Thailand-Australia di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang dikenal dengan kasus Montara.

Montara. Chief Operating Officer Production Asset and Operations Syupport Group PTTEP Thongsthorn Thavisin mengatakan pihaknya ingin kasus yang sedang diusut pemerintah Indonesia ini cepat selesai. "Kami akan bertanggung jawab dan akan membuktikan yang salah," kata dia di kantornya, akhir pekan lalu. Thavisin siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Montara.


PTTEP, kata Thavisin, siap menunjukkan bukti-bukti terkait insiden Montara. Mengingat kasus PTTEP di Australia telah selesai. "Kita telah menyelesaikan apa yang diminta hukum (di sana)," kata dia. Dalam laporan tim investigas Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), di bulan Agustus 2012, PTTEP AA mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Darwin dan membayar denda USD 510.000.


Thavisin menuturkan Indonesia dan Thailand mempunyai persamaan. "Kita kan sama-sama negara ASEAN, satu keluarga. Wajar kalau di dalam keluarga ada sedikit yang salah paham."


PTTEP ingin berinvestasi kembali di Indonesia. Salah satunya menggandeng Pertamina untuk menggarap sektor minyak dan gas. "Dengan begitu kita akan meningkatkan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia," katanya.


Seperti diketahui, ledakan anjungan minyak milik perusahaan patungan Thailand-Australia di Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Ledakan ini diduga mencemari pantai selatan sejumlah pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu dampak pencemaran menyebabkan komoditas rumput laut gagal total dan hasil tangkapan nelayan menurun hingga 80 persen dan menghilangnya jenis ikan-ikan di dasar Laut Timor.


Advertising
Advertising

Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator
Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan pemerintah menghentikan sementara kerja sama bisnis dengan PTTEP. Tindakan ini merupakan buntut dari pencemaran yang dilakukan PTTEP di lapangan minyak Montara, Laut Timor.


"Kami mengirim surat kepada instansi terkait untuk tidak bekerja sama dengan PTTEP," kata Havas di kantornya, Jumat 5 Mei 2017 lalu. Menurut Havas, moratorium berjalan sampai ada kepastian hukum.

Simak Pula: Tumpahan Minyak Montara, Pemerintah Gugat PTTEP Rp 27,4 Triliun

Havas mengaku sudah mengirimkan surat, antara lain, kepada PT Pertamina (Persero) agar tidak bekerja sama dengan PTTEP. Menurut dia, bukti-bukti pencemaran di Laut Timor akibat tumpahan minyak di Montara sudah ada, yaitu berupa sampel penyebaran kerusakan dan foto satelit.

Pemerintah telah menggugat PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Mei lalu. Havas mengatakan gugatan juga diajukan kepada PTTEP Australasia dan PTT Public Company Limited. Indonesia meminta perusahaan itu membayar ganti rugi Rp 27,4 triliun akibat kasus Montara. Perinciannya, Rp 23 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan dan ada ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan Rp 4,4 triliun.


Menurut Havas, tumpahan minyak itu merusak 1.200 hektare lahan bakau, padang lamun seluas 1.400 hektare, dan terumbu karang 700 hektare. "Sehingga, selain ganti rugi kerusakan, dibutuhkan ganti rugi restorasi," ujarnya. Kini pemerintah meminta sita jaminan kepada tiga perusahaan itu.


DIKO OKTARA | ALI HIDAYAT | YOHANES SEO (KUPANG)

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

27 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

46 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya