Mogok Kerja, JICT Beri Surat Peringatan kepada Karyawannya  

Reporter

Minggu, 6 Agustus 2017 17:46 WIB

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, 17 Juli 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan pihaknya mengeluarkan surat peringatan I kepada karyawan untuk kembali bekerja. Ia menambahkan, ini untuk mengimbau karyawan bekerja kembali.

"Karena kami tahu mogok ini tak menyenangkan bagi seluruh pihak, maka kami imbau kerja kembali," Riza Erivan saat ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2017

Riza menuturkan pihaknya terus membuka komunikasi dengan pihak karyawan yang tengah mogok kerja. Ia menyatakan komunikasi ini dilakukan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. "Lakukan negosiasi, dan terus kami bangun komunikasi selama ini."

Diketahui salah satu tuntutan pekerja JICT menyangkut pembayaran rental fee dari JICT kepada PT Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun. Hal ini dianggap membuat kesejahteraan karyawan menurun, sehingga membuat pembayaran bonus tahun 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya diterima para karyawan.

Baca: Mogok Kerja JICT, Operasional Dialihkan ke TPK Koja

Selain itu, aksi mogok kerja yang sudah terjadi sejak 3 Agustus lalu juga disebabkan karena bonus karyawan pada 2016 menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.

Mengenai pembayaran rental, Riza menjawab hal ini merupakan perjanjian antara JICT dan Pelindo II sebagai penyedia lahan, dan sudah berlaku sejak Juli 2015. "Dengan berlakunya perjanjian ini dan tanda tangan kedua pihak, maka rental ini sah berlaku dan sah dibayar," ujarnya.

Simak: Mogok Kerja JICT, INSA Keluhkan Kapal Transshipment Tak Terlayani

Direktur Keuangan PT JICT Budi Cahyono mengatakan bonus 2016 sudah disepakati bersama dengan para pekerja besarannya sebesar 7,8 persen dari profit before tax perusahaan. Ia menyampaikan hal ini tercantum di dalam perjanjian kerja bersama yang disepakati bersama.

Menurut Budi, bonus tersebut sudah dibayarkan pada Mei lalu sebesar Rp 47 miliar, sehingga membuat kewajiban perusahaan kepada karyawan sudah ditunaikan sesuai perjanjian kerja bersama. Namun ia melihat para pekerja menginginkan tambahan insentif di luar bonus.

Budi menjelaskan, hal inilah yang masih menjadi perselisihan antara JICT dan para pekerja. "Sampai sekarang masih dilakukan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara," tuturnya.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

52 hari lalu

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.

Baca Selengkapnya

Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

52 hari lalu

Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

Sebanyak 20 dokter bedah dari militer bersama 138 dokter dari pusat kesehatan masyarakat akan dikerahkan untuk mengatasi mogok kerja dokter magang

Baca Selengkapnya

20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

3 Maret 2024

20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

Puluhan ribu dokter di Korea Selatan akan berdemonstrasi secara besar-besaran hari ini.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

2 Maret 2024

Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

Korea Selatan memerintahkan 13 dokter yang mogok kerja untuk kembali berpraktek. Jika tidak, mereka terancam pidana.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

2 Maret 2024

Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

Pemogokan massal dokter muda di Korea Selatan masih berlanjut meski pemerintah telah mengambil tindakan hukum. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

1 Maret 2024

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

Polisi Korea Selatan menggerebek kantor ikatan dokter karena mogok kerja masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Adukan Dokter yang Mogok Kerja ke Polisi

29 Februari 2024

Korea Selatan Adukan Dokter yang Mogok Kerja ke Polisi

Korea Selatan memberi batas waktu hingga hari ini untuk ribuan dokter yang mogok kerja agar kembali bertugas.

Baca Selengkapnya

Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

27 Februari 2024

Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

Ribuan dokter magang lakukan mogok di Seoul, Korea Selatan, apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

27 Februari 2024

Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

Perawat Korea Selatan telah diberikan perlindungan hukum untuk melakukan beberapa prosedur medis yang biasanya dilakukan oleh dokter

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

27 Februari 2024

Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

Pemerintah Korea Selatan memberi tenggat waktu sampai akhir Februari 2024 bagi dokter-dokter muda yang sedang mogok massal untuk kembali kerja.

Baca Selengkapnya