Koleksi Mobil Super, Berapa Pajak yang Harus Dibayar Raffi Ahmad?  

Reporter

Minggu, 6 Agustus 2017 12:45 WIB

Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan Rafathar. TABLOIDBINTANG

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut menanggapi cuitan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Twitter, saat komika Raditya Dika mengunggah fotonya bersama Raffi Ahmad dan mobil super bermerek Koenigsegg.

Menurut Yustinus, yang dilakukan Ditjen Pajak pada tahun berjalan 2017 merupakan saat yang tepat bagi mereka untuk menyisir obyek pajak yang diperkirakan belum dihitung pajaknya. Adapun, kata dia, apabila Raffi Ahmad membeli mobil itu pada 2017, hal itu belum dihitung dalam SPT 2016, tapi harus dicantumkan dalam SPT 2017 untuk keperluan pengenaan pajak penghasilan (PPh) di 2018.

Baca: Raffi Ahmad Nyatakan Mobil Koenigsegg di Rumahnya Hanya Titipan

“Ini bagus ya, jadi Dirjen Pajak harus mulai aktif menyisir informasi seperti ini, untuk mencocokkan apakah profil harta sejalan dengan penghasilannya. Ini bisa diimbau dengan surat pemberitahuan,” tutur Yustinus Prastowo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Yustinus menuturkan, dalam pajak sebenarnya penghasilan diukur dalam dua hal, yakni sebagai konsumsi, yaitu untuk makan, minum, rekreasi, dan lain-lain, dan penghasilan yang menjadi harta kekayaan. Karena itu, pajak yang dibayar atas penghasilan harusnya sebanding dengan kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal itulah yang harus dicocokkan oleh petugas pajak, apakah pajak yang dibayarkan atas penghasilan Raffi Ahmad sebanding dengan kekayaan yang ia miliki. Adapun jumlah besaran pajak penghasilan atau PPh sebesar 30 persen.

Simak: Nikah, Raffi Ahmad Pakai Lamborghini Rp 14 Miliar

“Itu yang sebenarnya harus dicocokkan, apakah sama dengan profil penghasilannya. Karena itu kan harta yang belum dipajaki penghasilannya, itu berarti akan menjadi obyek pajak penghasilan (PPh), sebesar 30 persen,” ucap Yustinus.

Sebagai informasi, dalam tayangan YouTube yang diunggah oleh Raditya Dika, terlihat bahwa Raffi Ahmad memiliki tiga mobil mewah, yakni Lamborgini, Rolls Royce, dan Koenigsegg. Menurut Yustinus, sudah atau belumnya mobil itu dipajaki dapat dilihat dari laporan SPT Raffi di tahun-tahun sebelumnya, dan kapan ia membeli mobil tersebut.

“Kalau Raffi Ahmad lapor SPT 2016 dan belum mencantumkan tiga mobil itu, ini kan ketahuan. Berarti wajib pajak cukup kirim surat untuk klarifikasi dan Raffi Ahmad membuktikan, apakah mobil yang sekarang dibeli itu bersumber dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya. Kalau belum, dia ditagih, dan disuruh membayarkan pajak penghasilannya 30 persen (dari harta yang belum dilaporkan,” ucap Yustinus.

Dia menambahkan, untuk melihat berapa besaran pajak mobil mewah itu akan dihitung melalui pembanding, yakni harga di pasaran. Kantor pajak tinggal mencocokkan kapan mobil super itu dibeli Raffi Ahmad. Bila ia membeli di 2017, belum dihitung sebagai SPT 2016. Kecuali ia berbukti membeli mobil itu di 2016 atau tahun-tahun sebelumnya dan belum dipajaki, ia bisa dikatakan sebagai pengemplang pajak.

“Setiap saat kantor pajak kapan pun bisa menagih pajaknya. Kalau Raffi Ahmad misalnya bilang gini, ‘Oh ini penghasilan saya di 2017, nanti saya laporkan di 2018’, oke itu nanti ditunggu. Tapi kalau itu dari penghasilan tahun dulu-dulu, berarti Ditjen Pajak tinggal profiling jumlahnya di SPT sama nilai mobilnya itu,” katanya.

DESTRIANITA

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

28 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya