Nyonya Meneer Dipailitkan, Menteri Bambang: Itu Hal Wajar

Jumat, 4 Agustus 2017 23:00 WIB

Nyonya Meneer. (wikipedia)

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dipailitkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, disebabkan kegagalan membayar kewajiban utang terhadap kreditornya. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara PN Semarang M. Sainal yang membenarkan putusan pailit telah dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu.

"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ujar Sainal, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 4 Agustus 2017.

Adapun sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati. Gugatan pailit itu awalnya diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Sainal menuturkan dari pembatalan tersebut dinyatakan PT Nyonya Meneer pailit. "Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro berujar dipailitkannya perusahaan merupakan hal wajar di dunia usaha. "Intinya perusahaan datang dan pergi,” tuturnya, di kantornya. “Di AS pun toko buku sebesar Barnes and Noble sudah hampir menghentikan usahanya.”

Menurut Kepala Bappenas ini, suatu perusahaan gulung tikar sejalan dengan proses perubahan atau kemajuan zaman yang menuntut manajemen perusahaan mengikuti kecepatan bisnis modern. "Kalau soal jamu, kita lihat ada merek lain yang disebut bisa melakukan adjustment dengan baik, keuntungan dan omzet pun meningkat," ujarnya.

Lebih jauh, Bambang mengatakan di era persaingan ketat saat ini hanya perusahaan berdaya saing baik yang dapat menjaga kemampuan dan melihat peluang usaha yang dapat bertahan. "Di negara maju seperti AS pun banyak perusahaan besar tidak berdaya menghadapi gejala perubahan yang luar biasa dan kemudian menggantikan peran mereka," ucapnya.

Kekuatan yang dibutuhkan oleh perusahaan saat ini, menurut Bambang, adalah kemampuan dalam beradaptasi terhadap perubahan teknologi, zaman, permintaan, dan gaya hidup. Permintaan konsumen saat ini misalnya bisa berubah sewaktu-waktu dari pembelian langsung secara fisik menjadi pembelian online yang lebih mudah. "Kita nggak bisa menyalahkan dunia usaha lesu kalau transaksi tetap berjalan."

ANTARA | GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

2 hari lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Penurunan Angka Kemiskinan Rendah ketika Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Bappenas: Ada Disrupsi Ekonomi

8 Februari 2023

Penurunan Angka Kemiskinan Rendah ketika Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Bappenas: Ada Disrupsi Ekonomi

Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa membuka penyebab rendahnya penurunan angka kemiskinan di tengah pertumbuhan ekonomi

Baca Selengkapnya

ASPEKSINDO: Perencanaan Pembangunan Nasional Masih Berbasis Darat

25 Oktober 2022

ASPEKSINDO: Perencanaan Pembangunan Nasional Masih Berbasis Darat

RUU Daerah Kepulauan ini sangat strategis dalam membangun daerah berciri kepulauan dan pesisir.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya