Ditegur Jokowi, Ini Reaksi Menteri Siti dan Wamen ESDM

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 25 Juli 2017 06:29 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juli 2017. Jokowi meminta jajaran Menteri Kabinet Kerja untuk memperhatikan kembali Peraturan Menteri yang dikeluarkan agar tidak menghambat iklim usaha. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar para menteri tidak gegabah dalam menerbitkan regulasi. Dia mencontohkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mendapat respons baik dari investor.

"Beberapa permen, baik di Lingkungan Hidup maupun di ESDM, misalnya, yang saya lihat dalam satu-dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi," kata Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Peringatan itu merupakan yang kedua kalinya diucapkan Jokowi di depan seluruh menteri.

Baca: Cerita Pertemuan Jokowi dan Investor Li Ka-shing di Hong Kong

Jokowi berharap para pembantunya memperhitungkan dampak yang timbul dari penerbitan aturan. Perubahan kebijakan, kata dia, juga harus dilakukan secara perlahan untuk memberi waktu pemangku kepentingan menyesuaikan diri. Kementerian juga mesti mempertimbangkan masukan perusahaan supaya regulasi yang diteken bisa melepas sumbatan birokrasi.

"Jadi, jangan sampai menerbitkan permen yang nanti bisa menghambat dunia usaha, dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," ujar Presiden.

Dia meminta seluruh menteri bersama-sama mempermudah dunia usaha untuk berekspansi dan mengembangkan usahanya. Sebab, perkembangan bisnis akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta memperluas lapangan pekerjaan. "Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga permen-permen yang lain, hati-hati."

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, enggan berkomentar banyak soal teguran Jokowi. Dia mengatakan penyebutan kementeriannya serta Kementerian Energi hanya permisalan. "Itu, kan tadi contoh saja," kata Siti.

Wakil Menteri Energi, Arcandra Tahar, juga berpendapat pesan Presiden berlaku secara umum, tidak hanya untuk lembaganya. Tapi dia berjanji bakal memperbaiki regulasi yang dianggap menghambat aktivitas penanaman modal. "Pesan dari Presiden itu sangat kami perhatikan," ujar Arcandra seusai rapat.

Baca: 10 Obyek Wisata Baru Ditawarkan Jokowi ke Investor Hong Kong

Dia meminta pelaku usaha menggunakan perspektif yang lebih luas dalam melihat kebijakan baru. Pasalnya, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan untuk kepentingan bisnis, tapi juga untuk masyarakat luas.

Salah satu regulasi yang kontroversial adalah Peraturan Menteri Energi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Kebutuhan Pembangkit Listrik. Kementerian menghapus kebijakan feed in tariff yang meningkatkan harga jual listrik. Dalam aturan itu disebutkan pembelian listrik menggunakan biaya pokok produksi pembangkitan.

Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air memprediksi kebijakan itu berisiko menahan investasi pembangkit mikrohidro hingga 300 megawatt. Sebagian besar berlokasi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Ketua Asosiasi, Riza Husni, mengatakan investasi mandek lantaran lembaga pembiayaan ogah mendanai proyek mikrohidro karena harga yang terlalu rendah.

AMIRULLAH SUHADA | ROBBY IRFANY

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya