Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI tak lama lagi memeriksa Direktur Utama PT Indo Beras Unggul dalam kasus berasyang diduga ada pelanggaran hukum dengan keuntungan tidak wajar dalam penjualan beras.
“Mungkin minggu depan akan kami mintai keterangan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada Tempo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, hari ini, 22 Juli 2017.
Setyo menuturkan, polisi sudah memeriksa 15 orang dalam persoalan ini, dari petani, pengepul beras, pedagang, hingga pabrik PT Indo Beras. “Tersangka belum ada.”
Kepolisian Republik Indonesia menyegel PT Indo Beras Unggul, produsen beras cap Ayam Jago, menyusul dugaan melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium. Kecurangan itu dilakukan melalui anak usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera.
Modusnya, perusahaan mengemas beras IR64 dengan cap Ayam Jago dan Maknyuss dengan label premium seharga Rp 20 ribu per kilogram. Padahal, IR64 adalah beras medium bersubsidi yang harganya Rp 9.000 per kilogram. Beras Ayam Jago dan Maknyuss dijual ke gerai retail modern.
Mengenai dugaan keterlibatan jajaran direksi dan petinggi lainnya, Setyo menyatakan temuan akan menyesuaikan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Namun, dia mengaku belum mendapatkan laporan mengenai indikasi yang mengarah kepada keterlibatan jajaran petinggi PT Indo Beras dan PT Tiga Pilar Sejahtera, anak usaha PT Indo Beras.
Setyo, yang juga Ketua Satuan Tugas Urusan Pangan, menerangkan bahwa pengusutan kasus beras kasus ini didorong keinginan memberdayakan para petani dan pelaku di sektor penggilingan gabah agar ekonomi kerakyatan bisa bergerak. Jika PT Indo Beras dan PT Tiga Pilar ingin menggugat balik Setyo mengatakan, “Silakan, ada jalurnya."