Marak Penipuan, KPPU: Persaingan di Industri Beras Tak Sehat

Jumat, 21 Juli 2017 12:36 WIB

Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadinya penipuan dengan modus menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium akibat persaingan usaha tak sehat di industri beras selama ini.

“Struktur industri beras cenderung kompetitif di tingkat petani dan pengecer, tapi cenderung oligopoli di pusat-pusat distribusi (middleman),” ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf, seperti dikutip dari pesan resminya, Jumat, 21 Juli 2017.

Hal ini merupakan salah satu hasil pemetaan jejaring distribusi yang dilakukan KPPU. Pihaknya menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat terjadi serta telah mengidentifikasi pelaku-pelaku usaha yang menjadi penguasanya.

Pernyataan Syarkawi menanggapi temuan Satgas Pangan akan praktik penipuan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang merugikan masyarakat dan negara hingga ratusan triliun rupiah. Pada Kamis malam, 20 Juli 2017, produsen beras Cap Ayam Jago itu disegel Satgas Pangan Mabes Polri.

Syarkawi menjelaskan, selama ini perlindungan petani telah dilakukan pemerintah melalui penetapan harga dasar pembelian gabah dan harga eceran tertinggi beras. Namun di hilir diserahkan pada mekanisme pasar, sehingga penguasa jejaring distribusi leluasa mengeksploitasi konsumen melalui kenaikan harga.

Disparitas harga memberikan gambaran tersebut. Harga dasar gabah petani untuk kering panen sekitar Rp 3.700 dan gabah kering giling Rp 4.600 per kilogram. Sedangkan harga pembelian beras petani ditetapkan Rp 7.300 per kilogram.

Harga pasar riil saat ini berada di kisaran Rp 10.500 per kilogram, meskipun ada sejumlah pelaku usaha yang menjual dengan harga lebih tinggi. Biaya produksi petani diperkirakan Rp 3.150 per kilogram.

Dengan perkiraan produksi gabah 79,6 juta ton atau 46,5 juta ton beras, dan dengan mempertimbangkan harga-harga sebelumnya, margin (keuntungan) yang dinikmati petani (56 juta orang) Rp 65,7 triliun. Sementara margin keuntungan perantara petani dengan konsumen (middlemen) mencapai Rp 186 triliun.

Menurut Syarkawi, keuntungan ini dinikmati sejumlah pelaku usaha yang lebih kecil. “Tingginya disparitas harga ini yang menjadi masalah, karena ada pedagang perantara yang mendapat keuntungan lebih besar dan membuat harga beras di tingkat pengecer juga tinggi. Sementara itu, ironisnya, petani justru tidak dapat memperoleh peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Karena itu, ke depannya pemerintah berupaya mengurangi margin keuntungan di rantai pasok dengan menggeser ke petani. Dengan begitu, harga pembelian beras petani diharapkan bisa mencapai sekitar Rp 7.500 hingga Rp 8.000 per kilogram.

KPPU mendukung langkah pemerintah dengan menerbitkan kebijakan penetapan harga tertinggi beras di tingkat konsumen akhir sebesar Rp 9.000 per kilogram. Pengaturan ini HET tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017.

"Kebijakan penetapan harga acuan pembelian dan penjualan beras di hulu dan hilir ini dapat dijadikan mekanisme kontrol pemerintah untuk mengurangi disparitas harga di sisi petani, pelaku usaha dalam jejaring distribusi beras, dan konsumen,” kata Syarkawi.

DESTRIANITA




Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

34 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

44 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya