TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tak mau memaksakan format-format hak tenaga kerja di dalam taksi online. Format-format tersebut seperti adanya asuransi BPJS dan juga adanya jam kerja bagi para pengemudi.
"Ini kan industri kreatif, format-format ini akan dibenchmark-kan dengan internasional, apakah di sana terjadi," kata Budi Karya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu, 19 Juli 2017.
Budi Karya enggan berasumsi akan seperti apa nantinya aturan soal taksi online. Namun dia memandang untuk mengatur soal taksi online ini harus berhati-hati dan tidak memaksakan semua hal ada di aturan tentang taksi online.
Budi Karya mengaku belum bisa memastikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online akan diubah. Ia masih ingin melihat apakah nantinya perubahan tersebut akan signifikan atau tidak. "Kalau bisa tetap dipertahankan, ya dipertahankan."
Menurut Budi ada dua hal yang masih harus dibahas lebih lanjut soal beleid taksi online, dan dua hal ini mempengaruhi apakah aturan akan direvisi atau tidak. Pertama adalah soal kuota pengendara taksi online dan kedua adalah persoalan STNK kendaraan yang dipakai pengendara taksi online.
Soal kuota, kata Budi Karya, harus tetap ada di aturan soal taksi online. Ia menyatakan harus ada aturan turunan di daerah mengenai hal ini, karena daerah memang melaporkan jumlah armada taksi online di wilayahnya ke pemerintah pusat.
Meski begitu, Budi Karya menyatakan tak menutup kemungkinan aturan soal kuota ini bisa berubah ke depannya.
Sedangkan soal STNK, Budi Karya berujar ada keengganan pengendara taksi online untuk mengubah STNK kendaraannya menjadi atas nama koperasi atau badan hukum yang dimiliki operator. Alasannya kendaraan yang digunakan merupakan kepemilikan pribadi. "Dua hal ini butuh pendalaman."
Menhub melihat masih banyak pengendara taksi online yang belum masuk ke dalam koperasi yang dibentuk para operator. Padahal, ucap Budi Karya, jika kendaraan itu dimiliki suatu lembaga ada tanggung jawab dari operator yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Menhub menyatakan apa yang dilakukan pihaknya adalah agar tak ada kontradiksi antara transportasi berbasis teknologi dan yang sudah ada atau konvensional. "Supaya ada kesamaan, karena berkaitan dengan penghidupan orang dan pelayanan masyarakat."
Kemarin, Presiden dan Wakil Presiden mengundang sejumlah menteri membahas evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Di dalam evaluasi tentang taksi online ini hadir di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha
11 hari lalu
Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha
Kabupaten Tremggalek berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam Gelaran Hub Space 2024, di JIExpo Kemayoran, pada Sabtu, 7 September 2024.