Terancam Bangkrut, Menteri Hanif Atur Lagi Upah Buruh Garmen

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 19:57 WIB

Menaker Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing, di Jl Narahong KM 20, Cilengsi Kabupaten Bogor. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengatur kembali upah buruh sektor garmen di empat kabupaten/kota di Jawa Barat. Ini dilakukan karena terdapat puluhan industri garmen yang terancam gulung tikar dengan ketentuan upah yang ada saat ini.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan keempat kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. "Ada kebutuhan untuk menjaga agar lapangan kerja di industri padat karya ini bisa tetap terjaga, yakni terkait masalah pengupahan," kata Hanif Dhakiri seusai mengukuti rapat di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan dihadiri antara lain Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan buruh. Menurut Hanif, di rapat tersebut, pemerintah memfasilitasi aspirasi yang disuarakan pengusaha dan serikat pekerja untuk mencarikan solusi.

Sebab ada sekitar 98 perusahaan garmen di empat kabupaten/kota tersebut yang terancam gulung tikar dengan ketentuan upah yang ada. Di sisi lain, jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 100 ribu pekerja. "Belum termasuk multiplier effect secara ekonomi dari industri itu," kata Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif Dhakiri, secara kewenangan ketentuan pengupahan itu berada pada Gubernur Jawa Barat. Harapannya adalah agar industri garmen di empat kabupaten/kota tersebut bisa tetap bertahan. "Jangan sampai mereka ini hengkang, jangan sampai terjadi ada PHK," kata Hanif.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan perusahaan-perusahaan garmen di keempat kabupaten/kota tersebut tentu tidak berencana menutup pabrik. Namun, kata dia, jangan sampai faktor upah yang terlalu berat membuat perusahaan melakukan PHK, apalagi industri garmen termasuk padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Kalau PHK ratusan ribu orang akan menganggur di Jawa Barat kan beban juga bagi masyarakat, apalagi pemerintah," kata Heryawan. Karena itulah, pemerintah pusat mapun daerah merespons keberatan para pengusaha untuk menyesesuaikan upah.

Heryawan mengatakan penyesuaian upah yang baru masih sedang dihitung. Nantinya, keputusan tersebut akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Sebagai gambaran, saat ini UMK di empat kabupaten/kota tersebut mencapai Rp 3 juta. Sejah 2016, ada ketentuan upah untuk industri padat karya. "Nah tahun sekarang kemudian dihilangkan yang berakibat yang UMK naiknya 8,25 persen, sementara padat karya naiknya sekitar 30 persen," katayawan.

Menurut dia, dari sisi keadilan dan ekonomi, besarnya upah tersebut harus dipertimbangkan. "Jangan sampai karena terlalu tiinggi kenaikannya, perusahaan gulung tikar. Berdampak PHK kan bahaya bagi ekonomi, masyarakat, maupun pemerintah," kata Heryawan.

Hanif Dhakiri menambahkan ketentuan upah khusus ini tidak akan diberlakukan pada selain em[at kabupaten/kota. "Ini pokoknya treatment khusus untuk empat kabupaten/kota yang tadi disebutkan. Jadi ini khusus untuk empat kabupaten/kota itu untuk industri padat karya garmen," kata Hanif.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

2 September 2023

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

22 Oktober 2021

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

Santri sukses menunjukkan perannya dalam berbagai bidang salah satunya di lingkup pemerintahan. Mulai menjadi menteri hingga presiden

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Sebelum Menonton Filmnya, Mari Baca Puisi Wiji Thukul

16 Juni 2020

Malam Ini, Sebelum Menonton Filmnya, Mari Baca Puisi Wiji Thukul

Adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo mengajak netizen agar menyaksikan pentas virtual pembacaan puisi karya kakaknya itu, malam ini.

Baca Selengkapnya

Solidaritas untuk Pejuang Covid-19, Pekerja Migran Baca Puisi

1 Mei 2020

Solidaritas untuk Pejuang Covid-19, Pekerja Migran Baca Puisi

Mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan ikut meramaikan pembacaan puisi para pekerja migran untuk merayakan Hari Buruh Sedunia ini.

Baca Selengkapnya

Positif Corona, Budi Karya Sumadi Didukung Personel Elek Yo Band

16 Maret 2020

Positif Corona, Budi Karya Sumadi Didukung Personel Elek Yo Band

Menurut Triawan Munaf, Budi Karya merupakan sosok pekerja keras dan selalu mementingkan kebutuhan rakyat.

Baca Selengkapnya

Ida Fauziyah: Jadi Penerus Hanif Dhakiri Tidaklah Mudah

24 Oktober 2019

Ida Fauziyah: Jadi Penerus Hanif Dhakiri Tidaklah Mudah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap melanjutkan seluruh program yang telah digagas oleh menteri sebelumnya Hanif Dhakiri.

Baca Selengkapnya

Surat Pamit Menaker Hanif Pada Jajaran Kemnaker

23 Oktober 2019

Surat Pamit Menaker Hanif Pada Jajaran Kemnaker

Berikut ini adalah surat pamit yang dikirimkan Menaker, Hanif Dhakiri, pada jajaran Kemnaker.

Baca Selengkapnya

Canda Airlangga: Dilindungi Menaker, Ongkos Pergaulan Sri Mulyani

19 Oktober 2019

Canda Airlangga: Dilindungi Menaker, Ongkos Pergaulan Sri Mulyani

Ia sempat berkelakar bahwa Kementerian Perindustrian dilindungi Hanif Dhakiri dan mendapat 'ongkos pergaulan' dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca Selengkapnya

UMP 2020 Naik, Hanif Dhakiri: Pengusaha Melanggar Bisa Dipidana

19 Oktober 2019

UMP 2020 Naik, Hanif Dhakiri: Pengusaha Melanggar Bisa Dipidana

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan perusahaan yang tidak mengikuti UMP 2020 bisa kena sanksi.

Baca Selengkapnya

Menaker Hanif Dhakiri Pamitan: Jangan Lelah Mencintai Indonesia

19 Oktober 2019

Menaker Hanif Dhakiri Pamitan: Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Menaker Hanif Dhakiri berpamitan ke anak buahnya di Kementerian.

Baca Selengkapnya