TEMPO.CO, Jakarta - Beredar pesan berantai di kalangan pengemudi taksi online yang menyebutkan akan ada aksi damai di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, dan kantor manajemen Grab, Lippo Kuningan, pada pagi hari ini, Senin, 10 Juli 2017.
Pesan berantai yang diperoleh Bisnis pagi ini menyebutkan para driveronline akan menyuarakan ketidakpuasan atas regulasi yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) menilai pemerintah belum sepenuhnya siap dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Ketidaksiapan itu terjadi di lapangan berupa belum terwujudnya asas kesetaraan dan keadilan di lapangan, KEUR masih diketrik (uji KIR), dan kuota belum ditetapkan. Selain itu, perusahaan aplikasi masih menerima pendaftaran driver, harga masih di bawah tarif batas bawah, dan di daerah masih ada peraturan gubernur yang tidak sejalan dengan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
"Ketidaksiapan pemerintah ini membuat driveronline tidak tenang karena berembus berita-berita yang provokatif, bahkan sudah diberlakukannya penindakan dan pelarangan di lapangan. Ditambah lagi ketidakadilan dan tindakan sepihak Grab yang telah banyak merugikan driveronline, padahal driveronline adalah ujung tombak dari suksesnya Grab di Indonesia," demikian pernyataan sikap ADO.
ADO menilai beberapa hal itu tidak bisa dibiarkan karena akan banyak merugikan para pengemudi, terutama dengan adanya suspend atau insentif tidak cair. Sebut saja cicilan atau setoran mobil terhambat, kebutuhan keluarga driver tidak terpenuhi, dan hilangnya kesempatan berusaha.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.