Wamen ESDM Tinjau Pemulihan Tanah Tercemar Minyak Chevron di Riau

Reporter

Jumat, 7 Juli 2017 20:04 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keynote speech tentang komitmen pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu 1 Maret 2017. TEMPO/Diko

TEMPO.CO, Pekanbaru - Wakil Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Arcandra Tahar meninjau sumur minyak yang dikelola PT Chevron Pacifik Indonesia di Blok Rokan Minas dan Duri di Riau. Arcandra melihat langsung persoalan pipa aliran utama yang sudah berusia tua dan tanah tercemar minyak.

"Melihat usulan penggantian pipa dan pemulihan lingkungan," ujarnya, saat ditemui di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis malam, 6 Juli 2017.

Simak: PP Tentang Aturan Pajak Skema Gross Split Segera Dirilis

Namun sebelum itu kata dia, kementerian perlu mengetahui upaya apa saja yang sudah dilakukan Chevron dalam perawatan pipa aliran utama selam lebih dari 50 tahun itu. Setidaknya sepanjang 120 Kilomater pipa perlu diganti karena sudah termakan usia pada Blok Rokan seperti Minas, Duri, Dumai dan Bangko. "kalau tidak segera diganti bisa menjadi hazard (bahaya) bagi lingkungan," ucapnya.

Selain itu kata dia, pencemaran tanah akibat terkontaminasi minyak selama eksplorasi menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan pemulihan. Pihaknya menerima usulan beberapa luas lahan yang tercemar minyak perlu dilakukan pemulihan di kawasan Blok Rokan.

"Ini perlu kita rehabilitasi bagaimana caranya tidak menimbulkan resiko pada lingkungan dan manusia," ujarnya.

Dalam hal ini Arcandra menambahkan, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemerintah daerah terkait metode apa yang tepat dalam rangka projek pemulihan tersebut. "Apakah mengacu pada standar dunia atau undang-undang yang ada di Indonesia," ujarnya.

Namun Arcandra membantah kedatangannya ke Blok Rokan sekaligus dalam rangka evaluasi kelanjutan kontrak Chevron yang bakal habis tahun 2021. Ia mengaku ihwal kontrak Blok Rokan saat ini masih dalam evaluasi di kementerian. "Masih kami evaluasi," ujarnya.

Menurut Arcandra, siapapun nanti yang bakal mengelola blok rokan, baik itu exsisting atau kontraktor baru diharapkan produksi tidak mengalami penurunan dari sebelumnya. "Setidaknya menyamai produksi sebelumnya."

Adapun ketentuan lain kontraktor baru harus memberikan hasil lebih baik kepada pemerintah dengan Participating Interest (PI). Pemerintah mesti mendapatkan porsi 10 persen dari kegiatan tersebut. "Ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada daerah," ujarnya.

Meski sudah tergolong blok tua, Blok Rokan masih punya potensi besar. Blok ini bahkan menjadi penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia. Sepanjang kuartal I tahun 2014, produksi minyak dari blok tersebut mencapai 230.170 barel per hari (bph).

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

25 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

43 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

20 September 2023

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

Pengangkatan dua komisaris dan satu direksi baru PLN ini dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Rabu, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya