Proyek Strategis Nasional Butuh Rp 4.197 T, 58 Persen Swasta
Editor
Budi Riza
Jumat, 7 Juli 2017 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Pemerintah terus memacu pengerjaan Proyek Strategis Nasional, yang merupakan proyek infrastruktur dan sebagian akan dimulai dikerjakan pada 2018. Swasta akan diberikan peran besar untuk mendukung 245 proyek infrastruktur, 1 program kelistrikan, dan 1 program industri pesawat terbang, dengan total nilai investasi sekitar Rp 4.197 triliun.
“Kami lakukan assessment untuk menilai keberlanjutan tiap proyek, seperti apa dukungan pemerintah pusat dan keberadaan investor. Kami nilai juga apakah proyek berdampak signifikan bagi ekonomi daerah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, Wahyu Utomo, di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2017.
Baca: IHSG Menguat di Awal Perdagangan, Infrastruktur Jadi Pendorong
Pemerintah berencana membagi kebutuhan pendanaan ke tiga sektor. APBN akan dibebankan sebesar Rp 525 triliun, BUMN dan BUMD sebesar Rp 1.258 triliun, dan bobot terbesar pada swasta di Rp 2.414 triliun.
Besarnya estimasi partisipasi swasta hingga 58 persen ini dinilai masih memungkinkan untuk dikejar. Sekretaris Tim Pelaksana Harian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Bastary Pandji Indra, mengatakan hampir setiap bulan pemerintah menerima investor asing, badan usaha, dan pendana, yang berminat mendukung.
Baca: 20 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun
Namun pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mengembangkan mekanisme investasi dan skema pendanaan. “Yang harus dibuka yaitu cara pembiayaan dari pasar keuangan bisa masuk ke dalam infrastruktur. Sekarang KPPIP mengerjakan sebagian, Misal mengembangkan limited concession scheme,” ujarnya.
KPPIP juga tengah mengembangkan pendanaan infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Efektif Beragun Aset (KIK-EBA). “Masih dalam tahap pembicaraan dengan BI dan OJK. Sebetulnya masih banyak skema lain yang bisa dibuat,” ujar Bastary.
Skema-skema ini, ujarnya, dikejar untuk rampung pada 2018 agar pada 2019 investasi dan implementasi proyek sudah dimulai. Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, kini PSN mencakup 15 sektor proyek serta 2 sektor program.
Beragam proyek dalam PSN tersebut dinilai memiliki peran strategis atas perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan kedaulatan nasional. Proyek juga akan terdistribusi secara regional. Kriteria pemilihan PSN secara operasional, di antaranya, harus bernilai investasi di atas Rp 100 miliar dan konstruksi harus dimulai di 2018.
AGHNIADI