Keuangannya Defisit, Dirut BPJS: Iuran Tak Sesuai Hitungan

Reporter

Rabu, 21 Juni 2017 18:34 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengatakan iuran yang dibebankan kepada masyarakat tidak sesuai dengan nilai aktuaria. Oleh karena itu, sejak didirikan pada 2014, keuangan BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.

"PBI (penerima bantuan iuran) belum sesuai. Harusnya Rp 36 ribu, pemerintah menetapkan Rp 23 ribu. Per kepala minus Rp 13 ribu," kata Fahmi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Untuk peserta mandiri kelas III, menurut Fahmi, iurannya dipatok Rp 25.500 yang seharusnya Rp 53 ribu. "Kelas II pun masih minus. Harusnya Rp 63 ribu, yang ditetapkan Rp 51 ribu. Hanya kelas I yang sesuai hitungan, yakni Rp 80 ribu," tutur Fahmi.

Baca:
Pasien BPJS Ditolak 7 Kali, Menteri Puan Maharani Merespons
Mudik 2017, BPJS Kesehatan Siapkan Posko di 8 Titik


Pada 2014, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 5,7 triliun pada 2015 dan Rp 9,7 triliun pada 2016. Tahun ini, menurut Fahmi, defisit keuangan BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp 3,6 triliun.

Untuk menutupi defisit itu, menurut Fahmi, pemda mesti berkontribusi. "Iuran PBI kan Rp 23 ribu. Hitungan aktuarianya Rp 36 ribu. Minus Rp 13 ribu itu dibayari oleh pemda. Misalnya, PBI kabupaten A ada 10 ribu orang. Berarti 10 ribu dikali Rp 13 ribu, dia berkontribusi Rp 130 juta," katanya.

Kontribusi itu, Fahmi menuturkan, dapat diambil dari anggaran kesehatan. Menurut aturan, tiap daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan. "Nanti akan dicek daerah mana yang belum 10 persen. UU APBN ada perintah untuk mengalokasikan itu," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berujar pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) seperti tahun lalu. "Akan diubah skemanya menjadi belanja pemerintah pusat berupa bantuan kepada BPJS Kesehatan," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

11 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya