Defisit Rp 3,6 T, Pemda Diwajibkan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Reporter

Rabu, 21 Juni 2017 16:22 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menggelar rapat tingkat menteri untuk membahas pengendalian defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, defisit keuangan perusahaannya diprediksi mencapai Rp 3,6 triliun tahun ini.

"Bagaimana menutup ini? Opsi di awal menggunakan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Setelah dikaji, opsi ini tidak memungkinkan karena SILPA tiap daerah berbeda, angkanya naik turun," kata Fahmi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Cara yang saat ini dibahas, menurut Fahmi, menggunakan penerimaan dari pajak rokok untuk membiayai defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Ada potensi pajak rokok Rp 14 triliun. Tapi ini terhambat regulasi, masih kami lihat apakah ada celah hukumnya. Opsi pajak rokok ditutup tapi belum dikunci," tuturnya.

Baca:
Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS: Warga Jakarta 80 Persen Terdaftar
Dirut BPJS: Iuran BPJS Seperti Gotong Royong dan Arisan

Opsi lain, Fahmi menuturkan, adalah pemda mesti berkontribusi untuk menutupi defisit. "Iuran PBI kan Rp 23 ribu. Hitungan aktuarianya Rp 36 ribu. Minus Rp 13 ribu itu dibayari oleh pemda. Misalnya, PBI kabupaten A ada 10 ribu orang. Berarti 10 ribu dikali Rp 13 ribu, dia berkontribusi Rp 130 juta," katanya.

Kontribusi dari pemda itu, Fahmi menuturkan, dapat diambil dari anggaran kesehatan. Menurut ketentuan, tiap daerah mesti mengalokasikan 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan. "Nanti akan dicek daerah mana yang belum 10 persen. UU APBN ada perintah untuk mengalokasikan itu," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berujar pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi pemda apabila tidak mengalokasikan anggaran kesehatan hingga 10 persen. "Nanti Kementerian Dalam Negeri kami minta mengawasi pemda yang tidak comply. Kalau nanti di bawah 10 persen, kami berikan punishment," tuturnya.

Salah satu sanksi yang bisa diberikan oleh Kementerian Keuangan, menurut Mardiasmo, adalah menahan transfer dana ke daerah. Sementara itu, apabila pemda menunggak pembayaran BPJS untuk peserta bantuan iuran (PBI), Kementerian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda.

Menurut Mardiasmo, pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) seperti tahun lalu. "Akan diubah skemanya menjadi belanja pemerintah pusat berupa bantuan kepada BPJS Kesehatan. Tapi pencairannya sesuai kinerja yang dicapai oleh BPJS."

Mardiasmo menambahkan bahwa pemerintah belum berencana mengubah iuran PBI. "Baru dikaji setelah Lebaran," katanya. Senada dengan Mardiasmo, Fahmi berujar, "Iuran akan kami lihat apakah bisa disesuaikan lagi dengan hitungan aktuaria. Itu yang belum putus. Nanti tunggu awal Agustus," ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

8 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya