Menjelang Lebaran, Upah Minimum Sektoral di Karawang Naik

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 21:18 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Karawang - Upah minimum sektoral Kabupaten Karawang tahun 2017 dipastikan bakal naik. Lewat surat kepusan nomor 561/Kep. 585-Yanbangsos/2017, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kembali mengabulkan usulan serikat buruh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan kenaikan upah sektoral terjadi setelah melalui serangkaian demonstrasi, mediasi hingga beberapa rapat koordinasi di tingkat daerah hingga provinsi.

Ia berharap, kenaikan upah ini bisa memuaskan seluruh serikat buruh di Kabupaten Karawang. Suroto pun mengibau semua kalangan industri di Karawang bisa melaksanakan putusan tersebut. "Semua pihak yang terkait dengan ini harus bisa melaksanakannya," katanya kepada Tempo, Rabu, 14 Juni 2017.

Simak: BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Meski sudah menjadi daerah dengan UMSK tertinggi se-Indonesia, Karawang kembali menjadi daerah dengan upah tertinggi. Industri kimia, logam, mesin dan otomotif (sektor IV) mengalami kenaikan tertinggi mencapai 10,5 persen dari sebelumnya Rp 3.807.725 menjadi Rp 4.207.536,00. Di peringkat kedua, jenis industri makanan, minuman, kertas dan semen (sektor III) mengalami kenaikan 9,5 persen dari sebelumnya Rp 3.791.000 menjadi Rp 4.151.145,00.

Kenaikan cukup signifikan terjadi di industri furniture, jasa pendidikan, kesehatan dan rekreasi (sektor II) naik 9 persen dari sebelumnya Rp 3.623.750 menjadi Rp. 3.949.667,50. Sementara itu, industri padat karya seperti tekstil, pakaian dan kulit naik 8,5 persen dari sebelumnya Rp 3.332.735 menjadi Rp.3.616.075,5.

Meski kembali jadi daerah dengan upah tertinggi se-Indonesia, Suroto menyatakan, Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah yang banyak diincar investor. Terbukti dengan bakal dibukanya kawasan industri baru di wilayah Karawang Barat hingga Seatan.

Ia menyatakan kenaikan upah itu hanya memukul sektor tekstil, sandang dan kulit. Namun secara keseluruhan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pembangunan di Karawang. "Diprediksi, PHK di sektor itu (tekstil, kulit dan pakaian) bakal kembali marak," kata Suroto.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya