CORE: Indonesia Tertinggal dalam Membangun Industi Halal

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 14 Juni 2017 12:58 WIB

Para tamu VIP menabuh gendang sebagai pembukaan acara Kawasan Halal Fair 2017. Plaza Semanggi, Jakarta, 9 Juni 2017. Bayu Putra/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai Indonesia tertinggal dalam pengembangan industri halal. Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal menyebutkan peluang bisnis industri halal belum disadari oleh pemerintah. Pemerintah hingga saat ini masih berkutat pada pengembangan keuangan syariah.

“Pemerintah belum memiliki roadmap pengembangan industri halal yang jelas dan komprehensif,” ucapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Baca: Pelaku Usaha Diminta Galakkan Wisata Halal

Faisal menuturkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan pada 2014 tak kunjung memiliki peraturan pelaksana hingga tenggat waktu pada 2016. “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga belum terbentuk,” katanya. Padahal seperti di Malaysia, industri halal menjadi prioritas nasiona di bawah kendali perdana menteri.

Ia menyebutkan dalam Halal Industry Masterplan 2008–2020, Malaysia mencanangkan diri sebagai pusat inovasi, perdagangan, dan investasi halal. Berbagai infrastruktur: regulasi, institusi, kebijakan, infrastruktur, riset, dan pengembangan terus dikembangkan. Malaysia menargetkan untuk menjadi pusat referensi halal global, termasuk masalah standar maupun sertifikasi.

Faisal menilai belum meratanya kesadaran konsumen dan produsen tentang industri halal menjadi tantangan. Sebagian masyarakat masih menganggap ketentuan halal terbatas pada aspek makanan dan minuman, serta industri keuangan syariah. “Sektor-sektor lain, belum dipandang harus halal.”

Pengembangan industri halal di Indonesia pun, menurut Faisal, masih terkendala oleh terbatasnya pasokan bahan baku yang memenuhi kriteria halal. Ia memperhitungkan pasokan bahan baku halal masih sekitar 37 persen dari total kebutuhan yang mencapai US$ 100 miliar. Sementara untuk produk kosmetik dan dan personal care jauh lebih kecil sebesar 18 persen dari kebutuhan yang mencapai US$ 56 miliar.

Faisal menjelaskan pemahaman yang masih terbatas pada sejumlah produsen serta infrastruktur yang belum mendukung mempersulit seluruh mata rantai produksi barang telah benar-benar halal (supply chain integrity). “Bukan hanya dari sisi bahan baku input, tapi juga pada proses logistik, produksi, hingga penjualan.” Meski begitu, persoalan logistik juga harus mencakup pengaturan pengadaan, pergerakan, penyimpanan, penanganan bahan baku atau produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca: Total Luncurkan Deterjan Halal Pertama di Indonesia

Tantangan lainnya, kata Faisal, adanya perbedaan standardisasi dan sertifikasi produk halal. Saat ini, terdapat lebih 400 lembaga sertifikasi halal yang tersebar di berbagai negara. ”Masalahnya, sebagian dari lembaga tersebut memiliki kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kehalalan suatu produk,” kata dia. Perbedaan standar tersebut, menyebabkan sebagian produsen kesulitan menetapkan standar.

ARKHELAUS W

Berita terkait

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

12 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

1 hari lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

31 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

31 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

34 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

57 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan

Baca Selengkapnya

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.

Baca Selengkapnya