Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani (ketiga dari kanan) bersama pengurus Apindo lainnya di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis tidak akan langsung berjalan efektif karena banyaknya data yang akan dibutuhkan. Dia mengusulkan pengumpulan data dilakukan berdasarkan permintaan saja.
Hariyadi mengatakan data yang diambil pemerintah jumlahnya pasti banyak. "Tidak efektif karena data sekian banyak itu harus dianalisis petugas pajak yang enggak sebanyak itu," katanya di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Petugas pajak, menurut Hariyadi, juga pasti bergerak berdasarkan profil yang dipandang perlu didalami. "Jadi poinnya tidak perlu otomatis itu dipakai semua karena pada kenyataannya pemeriksaan dilakukan secara spesifik." Dia pun menyarankan pemerintah hanya mengambil data seperlunya agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kementerian Keuangan memutuskan membuka informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI). Informasi yang wajib dilaporkan antara lain identitas lembaga keuangan, identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening, serta penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Namun hanya rekening tertentu yang wajib dilaporkan. Salah satunya rekening yang memiliki batas minimum saldo rekening Rp 1 miliar. Jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening.
Setiap informasi wajib dilaporkan dengan dua skema, yakni pelaporan otomatis dan sesuai dengan permintaan.
Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN
4 jam lalu
Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN
Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka