Bea Cukai Jambi Sita 4,8 Juta Rokok Ilegal  

Reporter

Jumat, 9 Juni 2017 01:11 WIB

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi, Priyono Trianmojo (tengah), saat menyampaikan keterangan pers, atas keberhasilan mereka menyita 4,8 juta batang rokok ilegal, Kamis, 8 Juni 2017. (Tempo/Saiful Bachori).

TEMPO.CO, Jambi - Melalui operasi patuh Ampadan I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal berbagai merk setidaknya sebanyak 4,8 juta batang senilai Rp 1,2 miliar lebih.

"Keberhasilan operasi hanya dalam jangka waktu sekitar 20 hari yang dilakukan sejak 15 Mei lalu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi Priyono Triatmojo, Kamis, 8 Juni 2017.

Simak: Bea-Cukai Sita Belasan Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut Priyono, jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan berupa pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55, yaitu hasil tembakau tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

"Penindakan yang berhasil kami lakukan sejak Januari hingga Juni tahun ini mencegah terjadinya potensi kerugian negara Rp 1,7 miliar lebih. Dalam waktu yang sama, kami juga berhasil melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang Rp 1,9 miliar lebih. Sehingga total kerugian negara Rp 2,4 miliar lebih," ujarnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi hari ini juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos, dan barang eks impor, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Barang yang dimusnahkan tersebut berupa 2.772 botol minuman keras (minuman mengandung etil alkohol atau MMEA) berbagai merek, baik impor ataupun lokal, yang tidak dilekati pita cukai, yang ditegah dari berbagai tempat penjualan eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. Nilai barang tersebut ditaksir Rp 329,5 juta lebih.

Baca: Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Jenis pelanggaran terhadap Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Selain itu, memusnahkan tembakau berupa 3.587.456 batang rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp 1,2 miliar lebih serta 456 kilogram tembakau iris (TIS) merk Malahraos bernilai mencapai Rp 2,7 miliar lebih.

"Dalam kesempatan ini, kami memusnahkan sekaligus menindak barang larangan dan pembatasan, seperti minuman ringan merek Cheers, alat kesehatan, goat’s milk soap, kasur bekas, kertas sembahyang (agama Budha), pita cukai palsu, serta DVD porno dan sex toys berupa tiruan alat vital wanita dengan nilai Rp 134 juta lebih," kata Priyono.

Keberhasilan penemuan rokok ilegal, kata Priyono, tidak terlepas dari kerja sama dengan pihak Kepolisian RI, Kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah.

SYAIPUL BAKHORI

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

2 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Selengkapnya

Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang

Baca Selengkapnya