Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 45 di lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, 29 November 2016. Sebagian besar PNS mengenakan seragam batik biru khas Korpri. Sebagian dari mereka mengenakan baju adat daerah masing-masing dan berbaris di barisan terdepan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiyono menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan siap dicairkan pekan depan.
Namun, menurut dia, ketepatan waktu pencairan itu bergantung pada proses penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh tiap satuan kerja (satker). "Kami berharap satuan kerja segera mengajukan surat perintah membayar sehingga kami bisa segera memproses dan nanti akhir pekan kedua Juni bisa segera cair ke penerima-penerima THR," ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Juni 2017.
Adapun pencairan THR itu telah mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni 2017 dan cuti bersama 2017 pada 27-30 Juni 2017.
Marwanto menuturkan terdapat total 25 ribu satker yang berasal dari seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. Dia menjelaskan proses pencairan THR diawali dengan pengajuan SPM oleh satker, kemudian diselesaikan prosesnya oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Proses sudah online jadi bisa langsung masuk rekening, kecuali di remote area yang jauh-jauh masih ada yang dikirim via pos," ucapnya.
Marwanto mengatakan besaran THR adalah sejumlah gaji pokok. Dia pun mengimbau kepada satker agar segera mengajukan SPM untuk menghindari keterlambatan pencairan.
"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 udah bisa proses pencairan, jadi sangat tergantung sama yang pengen minta juga, kami enggak bisa mengeluarkan kalau tidak ada yang meminta."
Marwanto juga meminta KPPN segera memproses pencairan jika pengajuan SPM telah diterima. "Kalau telat pertanyaannya satker udahngajuin apa belum, kalau udah diajukan tapi belum dicairkan berarti KPPN lambat," ujarnya.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan, kata Marwanto, akan dilakukan pada awal Juli 2017. Besaran gaji ke-13 adalah sejumlah penghasilan yang biasa diterima, atau termasuk gaji pokok dan tunjangan.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada hari pertama masuk kerja atau pekan pertama Juli, karena itu kan arahnya untuk membantu orang tua dalam biaya sekolah anak-anaknya," katanya.