TEMPO.CO, Jakarta -Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) untuk melakukan lelang frekuensi di spektrum 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz bisa jadi akan mengalami penundaan. Banyak pihak menduga tertundanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Tata Cara Lelang Frekuensi dikarenakan kasus pemberian izin frekuensi kepada PT PT Corbec Communication (Corbec) yang telah berlangsung cukup lama.
Baca: Peluang Operator Lain Memenangkan Lelang Frekuensi Terbuka
Asep Iwan Irawan pengamat hukum Universitas Trisakti mengatakan yang paling tepat adalah Kominfo menjalankan amar putusan Peradilan Tata Usaha Negera (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. “Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Mei 2017.
Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Menurut Anna, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kominfo.
“Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec,” ucapnya.
Dalam putusan PTUN Nomor 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbutkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Swicted dengan cakupan nasional untuk layanan voice dan data dengan network based fixed and mobile yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y). Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access, (BWA) untuk cakupan nasional.
Corbec sejak 2004 telah mengajukan frekuensi 2,5 GHz atau di bawahnya yang kebetulan saat itu belum ada kebijakan lelang. Kebijakan lelang baru dibuka tahun 2010.
Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik jika Kominfo segera menjalankan amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA. Menurut Alamsyah, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kominfo kepada Corbec.
Rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman dalam kasus Corbec mengenai alokasi frekuensi di 2,3 Ghz, menurut Alamsyah karena pada saat itu frekuensi yang tersedia hanya 2,3 Ghz. Ditegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kominfo bukan mencerminkan ketidak sukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.
Baca: Frekuensi 2,3 Ghz Akan Diatur Tersendiri
“Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed,” ucapnya. Jadi jika Kominfo mengikuti putusan MA seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Corbec.
SETIAWAN ADIWIJAYA
Berita terkait
Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan
19 jam lalu
Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan
1 hari lalu
Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media
Baca SelengkapnyaIzin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta
2 hari lalu
Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.
Baca SelengkapnyaLuhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali
2 hari lalu
Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.
Baca Selengkapnya10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?
3 hari lalu
Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.
Baca SelengkapnyaPenyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat
4 hari lalu
Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.
Baca SelengkapnyaPsikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
10 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog
10 hari lalu
Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.
Baca SelengkapnyaIni Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?
11 hari lalu
Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
15 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca Selengkapnya