Tunggakan Iuran Rp 3,4 T, BPJS Ancam Beri Sanksi Peserta

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 09:27 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memperketat sanksi administrasi dan denda terhadap peserta yang menunggak pembayaran iuran. Total tunggakan pembayaran iuran sejak lembaga ini berdiri mencapai Rp 3,4 triliun. Sedangkan posisi piutang hingga hasil audit mutakhir tersisa Rp 1,7 triliun.

Baca: BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran Melalui Telepon Care Center

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan sebagian besar tunggakan berasal dari segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang disebut peserta mandiri. "Kami kejar terus apa yang dicatatkan audit. Kami sudah analisis mana peserta yang mampu dan tak mampu," ujarnya, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: BPJS Kesehatan Jakarta Terlambat, Ahok: Ada Unsur Politik


Berdasarkan analisis BPJS, peserta menunggak lantaran ketidakmampuan membayar atau akses pembayaran yang terbatas. Padahal, menurut Fahmi, timnya telah memperluas jangkauan akses pembayaran, baik melalui jaringan bank pemerintah, retail, maupun perdagangan elektronik (e-commerce). Peserta yang tak mampu membayar akan dialihkan menjadi peserta kategori penerima bantuan iuran daerah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Dewan Pengawas BPJS, Roni Febrianto, mengatakan Badan Penyelenggara perlu memberlakukan sanksi pelayanan administrasi kepada penunggak iuran. Misalnya saat pengurusan paspor maupun pelayanan publik lainnya. "Secara bertahap, diberlakukan sanksi administrasi. Jika tidak, akumulasinya semakin besar," kata dia.

Menurut Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS, Bayu Wahyudi, timnya juga memantau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tak patuh membayar iuran. Sedangkan peserta iuran dari pemerintah daerah yang tak patuh akan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan hingga ke kejaksaan. "Kepala daerah juga bisa kena sanksi bila tidak melaporkan piutang iuran," kata dia.

BPJS mencatat 10 juta penunggak iuran berasal dari peserta pekerja bukan penerima upah. Kendati demikian, pendapatan iuran selama 2016 justru meningkat dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan BPJS dari iuran saja mencapai Rp 67,4 triliun dari total pendapatan keseluruhan Rp 74,4 triliun. Total pendapatan tersebut telah ditopang oleh suntikan dana dari penyertaan modal negara sebesar Rp 6,8 triliun.

Sedangkan total pengeluaran BPJS Kesehatan pada tahun lalu mencapai Rp 73,89 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 67,2 triliun adalah realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan.


Untuk menutup defisit, BPJS pada tahun ini akan menerima penyertaan modal negara sebesar Rp 3,6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. "Cash flow defisit tahun ini Rp 3,6 triliun. Selama ini, iuran tidak seimbang dengan hitungan aktuarianya," kata Fahmi.


Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan BPJS dapat memanfaatkan penerimaan pajak, cukai rokok, atau sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) untuk menutup defisit. "Katakan daerah punya dana pajak dan cukai tidak dipakai, itu bisa untuk kontribusi pendanaan BPJS," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Obamacare Hampir Dicabut, Donald Trump Kegirangan  

5 Mei 2017

Obamacare Hampir Dicabut, Donald Trump Kegirangan  

Donald Trump tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya setelah undang-undang jaminan kesehatan baru lolos di Kongres dan hampir menggantikan Obamacare.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Anak tanpa Anus  

9 Maret 2017

Pemerintah Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Anak tanpa Anus  

Ramadan memiliki lubang pembuangan buatan yang berada di bawah perut.

Baca Selengkapnya

Dekrit Pertama Presiden Donald Trump: Mencabut Obamacare

21 Januari 2017

Dekrit Pertama Presiden Donald Trump: Mencabut Obamacare

Juru bicara Gedung Putih menyebut dekrit baru yang diteken Donald Trump ini, "akan meringankan beban yang ditanggung oleh Obamacare."

Baca Selengkapnya

Heboh, Aksi Sanders Bawa Poster Besar Berisi Cuitan Trump

5 Januari 2017

Heboh, Aksi Sanders Bawa Poster Besar Berisi Cuitan Trump

Bernie membawa poster superbesar dalam rapat senat yang berisi kicauan Trump soal janji tak akan potong dana kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Bekasi Tunggak Utang Rp 18 M ke Rumah Sakit Swasta  

4 September 2016

Kabupaten Bekasi Tunggak Utang Rp 18 M ke Rumah Sakit Swasta  

Rumah sakit swasta menjadi andalan karena rumah sakit milik pemerintah cuma satu di Cibitung.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pemulung di Bantargebang Akan Ditanggung BPJS Gratis  

5 Agustus 2016

Ribuan Pemulung di Bantargebang Akan Ditanggung BPJS Gratis  

Pemerintah DKI akan memfasilitasi 6.000 pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, untuk mendapatkan premi gratis BPJS.

Baca Selengkapnya

Ahok Minta Kado Ultah: Haram Puskesmas Minta Uang Muka  

29 Juni 2016

Ahok Minta Kado Ultah: Haram Puskesmas Minta Uang Muka  

Pada ulang tahun ke-50, Ahok meminta program jaminan kesehatan bisa diterapkan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bandung Luncurkan Website Berobat Gratis Warga Miskin  

14 Juni 2016

Bandung Luncurkan Website Berobat Gratis Warga Miskin  

Ridwan Kamil meluncurkan website donasi kesehatan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Minta Dokter di Bandung Rajin Kunjungi Pasien  

18 Mei 2016

Ridwan Kamil Minta Dokter di Bandung Rajin Kunjungi Pasien  

Ridwan Kamil mengeluh rumah sakit di Bandung tak cukup menampung warga miskin.

Baca Selengkapnya

Tunggak Iuran Sebulan, Kartu BPJS Kesehatan Langsung Tak Aktif

22 Maret 2016

Tunggak Iuran Sebulan, Kartu BPJS Kesehatan Langsung Tak Aktif

Peserta yang kartunya sudah tidak aktif harus mendaftar lagi
dari awal dan mesti melunasi tunggakan iurannya tanpa denda.

Baca Selengkapnya