OJK Dukung Pembentukan Otoritas Pengawas Pengembang Properti  

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 20:52 WIB

Dari kiri: Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Nicky Hogan, Ketua Program Studi Perpajakan FEB UNS Hanung Triatmoko,Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Pemerintah Kota Surakarta Rohana, Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetino, dan Deputi Pengawas Pasar Modal I Sarjito. dok/unj.ac.idk KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan Kusumaningtuti S. Soetiono mendukung adanya regulator ataupun otoritas pengawas bagi pengembang properti. Pasalnya, kata dia, kerap terjadi pengaduan yang masuk ke OJK mengenai permasalahannya dengan perbankan dan pengembang properti. “Ada yang sesuatu yang tidak sesuai antara regulator, perbankan, dan konsumen,” kata dia di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca:
Kuartal Pertama 2017, Investor Asing Minati Properti

Salah satu contoh permasalahan yang kerap terjadi, kata dia, ketika konsumen telah menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga pembiayaan, yaitu perbankan. Namun tanda bukti kepemilikan properti tidak kunjung diserahkan.

Baca: Penjualan Properti 2017 Tetap Melesat. Apa Penyebabnya?

Padahal perbankan sendiri tidak berdaya lantaran bukti kepemilikan bukan berada di ranahnya, melainkan pengembang. “Ini tidak mudah diselesaikan oleh unit dispute settlement di Otoritas Jasa Keuangan, karena peran pengembang lebih dominan. Sedangkan pengembang tidak ada regulator atau otoritas pengawasnya,” tuturnya.

Dia juga mendukung adanya lembaga pemberi peringkat atau rating dan standardisasi pengembang properti. Dia mengimbau agar nantinya dapat melibatkan pemerintah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pertanahan Negara, yang relevan menangani isu-isu ini. “Supaya pengembang yang beroperasi di dunia bisnisnya, itu juga bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada akhirnya, apabila para pengembang masih ada yang tidak bertanggung jawab, yang dirugikan adalah konsumen. Hal itu, kata dia, juga bakal berimbas pada ketidakstabilan sistem keuangan.

“Jadi, lima prinsip perlindungan konsumen harus tecermin dalam mekanisme layanan properti yang melibatkan konsumen, perbankan, dan pengembang,” tuturnya. Lima prinsip itu adalah transparansi; perlakuan yang adil; keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data atau informasi konsumen; penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana dan cepat; serta biaya terjangkau.

Selama ini, OJK masih memberikan solusi, yaitu agar bank berhati-hati sebelum bekerja sama dengan pengembang properti. “Nanti akan merugikan konsumen kalau kejadian yang tadi disampaikan itu terjadi,” tuturnya.

CAESAR AKBAR | ALI HIDAYAT



Berita terkait

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

54 hari lalu

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

Alex Villas Group memprediksi bisnis properti di Bali akan menguat pada 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif CEO Rumah123 Wasudewan: Rumah Tapak Masih jadi Favorit

57 hari lalu

Wawancara Eksklusif CEO Rumah123 Wasudewan: Rumah Tapak Masih jadi Favorit

Kepada Tempo, CEO Rumah123, Wasudewan menyebutkan dalam tiga tahun terakhir, tren pencarian properti tak banyak berubah. Simak wawancara lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

19 Februari 2024

Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

Bank Indonesia mencatat adanya kenaikan harga properti jenis hunian di pasar primer pada kuartal IV 2023. KPR jadi sumber pendanaan pembelian.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Investasi Properti: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

30 Oktober 2023

Investasi Properti: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

Investasi properti kini semakin dilirik karena nilainya yang terus naik. Namun, sebelum berinvestasi wajib mengetahui jenis dan keuntungannya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Investasi Properti yang Mudah untuk Pemula

25 Oktober 2023

5 Cara Investasi Properti yang Mudah untuk Pemula

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya