Bi Izinkan Pedagang Transaksi Valuta Asing di Perbatasan RI-PNG

Reporter

Sabtu, 13 Mei 2017 05:00 WIB

Pedagang valuta asing. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengizinkan seorang pedagang yang selama ini menggeluti usaha penukaran mata uang asing di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, untuk bertransaksi valuta asing secara resmi.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Joko Supratikto, di Jayapura, Jumat, 12 Mei 2017, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan izin bagi seorang pedagang untuk melakukan transaksi valuta asing di perbatasan RI-PNG.

"Ada satu pedagang yang sudah lama berdagang di pasar batas yang sudah kita beri izin karena dia memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan berusaha menambah jumlah titik penukaran uang asing di wilayah perbatasan Skouw, Kota Jayapura.


Baca:
Pekan Depan, Cina Cairkan Pinjaman Kereta Cepat Rp 13 Triliun
Jalan Trans-Papua Kemungkinan Tersambung Tahun Depan
Luhut: Jika Terbukti Merusak, Freeport Harus Perbaiki Lingkungan


Hal tersebut dilakukan agar masyarakat Papua Nugini yang kerap berbelanja di pasar perbatasan tidak lagi menggunakan mata uang Kina (mata uang PNG).

Joko menyebut selain pedagang tersebut, kini BRI juga sudah menambah titik layanan penukaran mata uang asing di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

"Nantinya selain Teras BRI, BRI yang keliling juga akan secara rutin ke perbatasan," kata dia.

Dia menegaskan sesuai Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seharusnya para pedagang maupun pembeli sudah tidak diperbolehkan menggunakan Kina ketika bertransaksi di Pasar perbatasan Skouw.

Namun ia menyadari penerapan aturan tersebut memerlukan waktu dan diperlukan sosialisasi secara berkesinambungan.

"Sebenarnya ini sudah ditetapkan dalam UU bahwa penggunaan mata uang asing dalam transkasi di wilayah NKRI itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan, jadi sebenarnya bisa ada tindakan hukum yang bisa dilakukan. Tapi itu tidak ingin kita lakukan secara frontal, tapi pelan-pelan," ujar Joko.


ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

20 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

22 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

4 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya