Sekretaris Menteri Keuangan Steven Mnuchin, berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat akan sesi foto ketika rapat World Bank/IMF Spring di Washington, 22 April 2017. REUTERS/Mike Theiler
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan santunan tersebut tidak menimbulkan moral hazard di masyarakat.
"Kami harap, dengan kenaikan santunan, tidak kemudian memunculkan ketidakhati-hatian. Apalagi menjelang Idul Fitri. Tentu masyarakat harus tetap menjaga kehati-hatian dan ketertiban bersama," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Sri Mulyani merasa yakin masyarakat tidak akan dengan sengaja mencelakakan diri sendiri di jalan agar mendapatkan santunan. "Saya yakin masyarakat tidak kemudian ugal-ugalan karena adanya kenaikan santunan. Tidak ada orang yang mau dikasih Rp 25 juta asal mati," tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, santunan dinaikkan karena sejak 2008 tidak mengalami peningkatan. "Masyarakat berhak bertanya, sembilan tahun tidak naik tapi sekarang santunannya naik dua kali lipat. Berarti Jasa Raharja selama ini akumulasi profitnya terlalu banyak dong?"
Selain itu, kata Sri Mulyani, kenaikan santunan penting karena semakin lama traffic angkutan manusia meningkat. Jasa Raharja diminta fokus dalam kecepatan penyaluran santunan. "Apakah kita harus tunggu dua tahun lagi atau sesudah dikejar-kejar rumah sakit?"
Pertengahan Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen. Aturan itu berlaku efektif per 1 Juni.