Pemudik membawa barang bawaannya di mudik gratis yang diselenggarakan Jasa Raharja di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 11 Juli 2015. Sekitar 30.648 pemudik yang mengendarai motor akan dialihkan menggunakan bus dan kereta api melalui program mudik gratis Jasa Raharja. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada PT Jasa Raharja (Persero) untuk terus meningkatkan layanan bagi masyarakat. Dia pun berjanji akan memonitor penyaluran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Tidak hanya jumlah dan jenis tapi juga cara menyampaikan dan koordinasi di antara instansi. Jangan sampai korban kesulitan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani menyambut baik kenaikan santunan dari Jasa Raharja tersebut. "Beberapa tahun terakhir kami meminta kenaikan santunan tanpa kenaikan premi," ujarnya.
Menurut Firdaus, OJK sebagai pengawas eksternal industri jasa keuangan juga akan mengawal pelaksanaan dari aturan kenaikan santunan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja tersebut. "Aturan ini harus dipatuhi oleh Jasa Raharja," tuturnya.
Firdaus meminta Jasa Raharja segera melakukan sosialisasi ihwal kenaikan santunan itu. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat paham akan santunan apa saja yang menjadi hak mereka. "Masyarakat sering tidak tahu apa yang menjadi haknya dan apa yang bukan."
Selain itu, Firdaus meminta agar dalam sosialisasi kenaikan santunan,Jasa Raharja juga menggandeng rumah-rumah sakit maupun klinik kesehatan. Hal itu diperlukan agar penyaluran santunan lebih efektif.
Pertengahan Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen. Aturan itu berlaku efektif per 1 Juni.