Pemerintah Genjot Elektrifikasi Melalui Energi Terbarukan

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 18:21 WIB

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan workshop sosialisasi dua Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 dan Nomor 12 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, dan pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

“Banyak praktisi yang ngomong di luar maka saya ajak bertemu. Yang namanya man made product pasti ada salahnya. Niat kami adalah bagaimana mengelola sumber energi di Indonesia. Kalau ada yang kurang berkenan atau kurang pas mari kita bicarakan,” kata Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar saat memberikan sambutan di Kementerian ESDM, Selasa, 9 mei 2017.

Baca: Respons ESDM Ketika Kebijakan Energi Terbarukan Diprotes

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menambahkan, tujuan dikeluarkannya peraturan menteri tersebut adalah untuk memperbaiki tata kelola yang berkaitan dengan ketenagalistrikan sekaligus pemanfaatan Energi Baru Terbarukan. Namun belum semuanya stakeholder mengerti implementasi pelaksanaannya. “Kedua, kami ingin menyampaikan kepada publik, bahwa pemerintah berusaha agar tarif listrik bisa dijangkau dan dimanfaatkan masyarakat,” kata Teguh Pamudji.

Selain itu menurut dia, ke depannya, Peraturan Menteri yang juga ditujukan kepada kontraktor kontrak kerja sama pengelola pembangkit listrik ini membuat agar tarif listrik yang terjangkau karena dikerjasamakan itu tidak lagi membebani Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, karena sebelumnya setiap tahun menganggarkan biaya untuk subsidi energi.

Simak: Pemerintah Terus Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Di sisi lain, pemerintah juga ingin meningkatkan elektrifikasi listrik atau pemerataan listrik di Indonesia, dengan cara memanfaatkan energi terbarukan Terbarukan yang ada di suatu wilayah, karena potensi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Indonesia masih sangat besar. “Peraturan ini mengatur pemanfaatan EBTKE yang sesuai dengan skala ekonomi dan disesuaikan dengan wilayah terpencil,” ucap Teguh.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur kesetaraan risiko antara penjual dalam hal ini Independent Power Plant (IPP) dengan pembeli dalam hal ini PLN dalam hal jual beli listrik, yang selama ini belum setara.

Adapun Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang pemanfaatan sumber energi yang efisien. Mekanisme ini melalui sistem tunjuk langsung. Dasarnya adalah pengaturan melalui Besaran Biaya Pokok atau BPP yang sudah diaudit oleh BPK. “Ada BPP wilayah dan nasional, dan yang digunakan jika anda gunakan sekarang pakai BPP tahun lalu," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, pada 2 Februari lalu.

DESTRIANITA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

16 hari lalu

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Energi Sedunia yang Jatuh Pada 22 Oktober

22 Oktober 2023

Kilas Balik Hari Energi Sedunia yang Jatuh Pada 22 Oktober

Hari Energi Sedunia menekankan betapa pentingnya energi terbarukan sebagai landasan utama untuk menjaga keberlanjutan dan sebagai prioritas strategis.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

20 September 2023

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

Pengangkatan dua komisaris dan satu direksi baru PLN ini dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Rabu, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Rumput Laut Bisa Menjadi Sumber Energi Alternatif

26 Juli 2023

Peneliti BRIN Sebut Rumput Laut Bisa Menjadi Sumber Energi Alternatif

Rumput laut belum dieksplorasi untuk menjadi energi biomassa.

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Gelombang Laut Jadi Sumber Energi Untuk Diatur Dalam Raperda RUED

24 Mei 2023

DPRD DKI Minta Gelombang Laut Jadi Sumber Energi Untuk Diatur Dalam Raperda RUED

Dengan letak geografis Indonesia, seharusnya gelombang laut dapat dijadikan energi alternatif.

Baca Selengkapnya