Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan workshop sosialisasi dua Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 dan Nomor 12 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, dan pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
“Banyak praktisi yang ngomong di luar maka saya ajak bertemu. Yang namanya man made product pasti ada salahnya. Niat kami adalah bagaimana mengelola sumber energi di Indonesia. Kalau ada yang kurang berkenan atau kurang pas mari kita bicarakan,” kata Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar saat memberikan sambutan di Kementerian ESDM, Selasa, 9 mei 2017.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menambahkan, tujuan dikeluarkannya peraturan menteri tersebut adalah untuk memperbaiki tata kelola yang berkaitan dengan ketenagalistrikan sekaligus pemanfaatan Energi Baru Terbarukan. Namun belum semuanya stakeholder mengerti implementasi pelaksanaannya. “Kedua, kami ingin menyampaikan kepada publik, bahwa pemerintah berusaha agar tarif listrik bisa dijangkau dan dimanfaatkan masyarakat,” kata Teguh Pamudji.
Selain itu menurut dia, ke depannya, Peraturan Menteri yang juga ditujukan kepada kontraktor kontrak kerja sama pengelola pembangkit listrik ini membuat agar tarif listrik yang terjangkau karena dikerjasamakan itu tidak lagi membebani Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, karena sebelumnya setiap tahun menganggarkan biaya untuk subsidi energi.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin meningkatkan elektrifikasi listrik atau pemerataan listrik di Indonesia, dengan cara memanfaatkan energi terbarukan Terbarukan yang ada di suatu wilayah, karena potensi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Indonesia masih sangat besar. “Peraturan ini mengatur pemanfaatan EBTKE yang sesuai dengan skala ekonomi dan disesuaikan dengan wilayah terpencil,” ucap Teguh.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur kesetaraan risiko antara penjual dalam hal ini Independent Power Plant (IPP) dengan pembeli dalam hal ini PLN dalam hal jual beli listrik, yang selama ini belum setara.
Adapun Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang pemanfaatan sumber energi yang efisien. Mekanisme ini melalui sistem tunjuk langsung. Dasarnya adalah pengaturan melalui Besaran Biaya Pokok atau BPP yang sudah diaudit oleh BPK. “Ada BPP wilayah dan nasional, dan yang digunakan jika anda gunakan sekarang pakai BPP tahun lalu," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, pada 2 Februari lalu.