Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan permasalahan kontrak Freeport dengan pemerintah sudah selesai.
Hal itu dipastikan Luhut saat bertandang ke Amerika Serikat untuk menghadiri Spring Meeting IMF-World Bank di Washington, DC, beberapa waktu lalu. Di sana, ia sempat bertemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross untuk membicarakan kontrak kerja Freeport di Indonesia.
"Enggak ada (permasalahan), sudah selesai. Kemarin, saya bertemu dengan Kementerian Perdagangan Amerika. Dia nanya tentang Freeport, saya jelaskan. Ini kan kontrak sudah selesai," ujar Luhut saat ditemui di gedung Sasana Kriya, Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis, 4 Mei 2017.
Luhut menceritakan kepada Ross, permasalahan kontrak di Indonesia ibarat orang yang menyewakan rumahnya kepada pengontrak. Ketika kontrak habis dan ingin memperpanjang, si pengontrak, dalam ini Freeport, harus memenuhi ketentuan yang diajukan Indonesia sebagai pemegang hak milik.
Dalam persyaratan yang diajukan Indonesia, jika ingin memperpanjang kontrak, Freeport harus melakukan divestasi atau pelepasan saham mayoritas sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Selain itu, perusahaan itu harus membangun pabrik pemurnian tambang atau smelter. "Kalau dia enggak setuju, ya enggak kita kasih," ucap Luhut.
Luhut juga menanggapi banyaknya pegawai Freeport yang telah dirumahkan. Namun ia menganggap hal itu merupakan hal wajar dalam manajemen perusahaan. Ia juga bersedia ditemui secara langsung oleh CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson.
"Enggak ada urusan sama CEO. Silakan aja. Enggak ada urusan ini sampai presiden. Ini diselesaikan semua di bawah. Pak Jonan (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan) juga sudah berkoordinasi dengan saya," ujar Luhut.
Sebagai informasi, salah satu syarat bagi perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Indonesia adalah harus mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) agar dapat mengekspor konsentratnya.
Freeport telah menyandang status IUPK selama delapan bulan terhitung sejak 10 Februari 2017 dan diberikan tenggat hingga 10 Oktober 2017. Rentang waktu tersebut bersamaan dengan proses negosiasi antara Indonesia dan Freeport.