Persaingan Tak Sehat, Denda Pelaku Usaha 30 Persen dari Penjualan  

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 12:01 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemeriksa Keuangan (KPPU) menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah dan menangani perkara dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, di gedung BPK, Jakarta, 24 Mei 2016. ISTIMEWA

TEMPO.CO, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Jumat 28 April lalu.

Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi pengesahan RUU ini semakin memberikan penguatan kepada KPPU agar bisa menjalankan tugas dengan lebih efektif. "Saya kira inti dari proses yang sedang berlangsung ini memberikan penguatan kepada kita dalam bertugas," ucapnya di Makassar, Rabu, 3 Mei 2017.

Baca: Pelanggaran Sektor Bisnis, KPPU dan KPK Bertukar Informasi

Dia menjelaskan, dalam RUU itu, denda bagi pelaku usaha juga ditingkatkan. Sistem denda administratif yang baru ini dapat dihitung dari persentase nilai penjualan pelaku usaha minimal 5 persen dan maksimal 30 persen. Hal itu dilakukan supaya ada efek jera kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran undang-undang.

"Selain itu, kita punya kewenangan investigatif, bekerja sama dengan polisi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha. Jadi ada perbaikan substansi yang bersifat hukum acara," tuturnya.

Baca: Gandeng Kementerian Keuangan, KPPU Berantas Kartel Pangan

Sebelumnya, anggota Dewan menggelar pada rapat paripurna lalu menyepakati keputusan mengesahkan rancangan undang-undang terhadap KPPU. Sehingga hal itu bisa memperkuat kelembagaan KPPU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijana mengungkapkan ada beberapa substansi baru dalam RUU ini. Di antaranya mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nominal tertinggi dalam rupiah menjadi persentase minimal 5 persen dan maksimal 30 persen dari nilai penjualan dalam kurun waktu penjualan pelanggaran yang terjadi.

Pengaturan mengenai pengampunan dan pengurangan hukum dinilai sebagai strategi yang efektif untuk membongkar kartel dan persaingan usaha yang tak sehat. "Kita berharap RUU ini juga bisa menjangkau perilaku anti-persaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital," tutur Azam.

Menurut dia, dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum, maka RUU ini mengatur ketentuan bagi KPPU untuk meminta bantuan polisi guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif. "Jadi RUU juga mengatur ketentuan kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha," ucapnya.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

35 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

45 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya