Bawang Putih Akan Masuk Rekomendasi Komoditas Holtikultura
Editor
Saroh mutaya
Selasa, 2 Mei 2017 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tengah menyelesaikan revisi Permentan No. 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Pembahasan draft revisi tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2016 dan ditargetkan dapat selesai bulan ini.
Melalui revisi tersebut, bawang putih akan masuk ke daftar komoditas Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Draft revisi juga mengatur kewajiban importir melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri dengan produksi 5 persen dari volume permohonan RIPH per tahun.
Importir dapat melakukan penanaman sendiri maupun bermitra dengan kelompok tani. Ini akan diatur dalam pasal 11 ayat 1, 2, dan 3. Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi BUMN yang melakukan importasi untuk stabilisasi pasokan dan harga yang tertuang pada pasal 11 ayat 4.
Selain itu, RIPH diatur menjadi sepanjang tahun, dari sebelumnya diatur dalam dua semester per tahun. Jumlah permohonan paling banyak satu kali untuk satu pemohon dalam setahun sejak Januari-Desember.
Draft revisi tersebut juga memuat sanksi bagi pelaku usaha bila dokumen yang diajukan tidak benar, serta tidak melaporkan realisasi impor.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono menyampaikan revisi ini sebagai upaya Kementerian Pertanian melakukan pengembangan produksi bawang putih di dalam negeri melalui dukungan importir bawang putih.
Nantinya, importir memiliki kewajiban menanam bawang putih di dalam negeri sebanyak 5% dari volume impornya. Melalui kewajiban tersebut diharapkan pelaku usaha dapat turut serta mengembangkan bawang putih lokal.
Selama ini, impor bawang putih mencapai 95 persen dari kebutuhan nasional tiap tahunnya yang sebagian besar dari Cina. Artinya, hanya 5% dari kebutuhan nasional yang dipenuhi dari dalam negeri.
"Itu inti utamanya, agar para importir melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri sebagai 5 persen dari konversi kuotanya," tutur Spudnik ditemui usai rapat dengar pendapat revisi Permentan No. 86 Tahun 2013 di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2017.