Logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau biasa disebut Indonesia Stock Exchange (IDX). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Dua calon emiten PT Sanurhasta Mitra Tbk. dan PT Forza Land Indonesia Tbk. berencana mencatatkan saham perdana (listing) di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 28 April 2017. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Sanurhasta Mitra Tbk. bakal listing pada 28 April 2017 dengan menawarkan 262,5 juta lembar saham dengan harga penawaran Rp105 per lembar saham. PT Erdika Elit Sekuritas menjadi penjamin pelaksana emisi initial public offering (IPO) saham tersebut.
Mengutip Profindo Sekuritas Indonesia, perusahaan pengembang properti dan perhotelan di kawasan Umalas, Bali itu memiliki landbank yang berlokasi di Sanur dengan nilai estimasi Rp 325 miliar dan resor The Santai senilai Rp 41 miliar. Adapun liabilities perseroan tercatat sebesar Rp 3,5 miliar.
Dengan begitu, harga wajar berdasarkan discounted net asset value sebesar 50 persen sebesar Rp 142 per saham. Adapun PT Forza Land Indonesia Tbk. bakal melepas 312,5 juta lembar saham dengan harga penawaran Rp220 per lembar saham. Forza Land juga berencana untuk menggelar listing pada 28 April 2017.
Perusahaan properti itu juga berencana untuk menerbitkan waran Seri I sebanyak 437,5 juta lembar dengan exercise price Rp275 per lembar. Waran tersebut bakal jatuh tempo pada 30 April 2020.
IPO dan emisi waran Forza Land ditangani oleh PT Erdikha Elit Sekuritas, PT Lautandhana Securindo, dan PT Phillip Securities Indonesia sebagai penjamin emisi efek.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.