Porsi Kepemilikan Asuransi Asing Belum Disepakati

Reporter

Selasa, 18 April 2017 10:45 WIB

Ilustrasi asuransi. piperreport.com

TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan ihwal kepemilikan asing atas perusahaan asuransi di Indonesia belum mencapai kata sepakat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan batas kepemilikan berbeda.

Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, M. Prakosa, mengatakan kebanyakan anggota fraksi menginginkan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas sebesar 49 persen. Sedangkan rancangan peraturan pemerintah yang disusun Kementerian Keuangan menghendaki kepemilikan asing maksimal 80 persen. "Karena belum sepakat, rapat kami adakan lagi pekan depan," kata Prakosa, Senin, 17 April 2017.

Komisi meminta pemerintah mampu meyakinkan bahwa kepemilikan mayoritas asing tak merugikan negara. Sebab, tanpa data dan gambaran keuntungan dari eksistensi asing, pemerintah diharuskan mengubah batasan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas.

Baca: Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Asuransi Akan Dibatasi

Anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan pemerintah juga perlu membatasi segmen asuransi tertentu bagi asing. Menurut dia, segmen asuransi jiwa perlu diperuntukkan bagi pelaku lokal lantaran besarnya potensi yang ada. "Kami tahu berapa puluh juta masyarakat Indonesia yang dalam usia produktif saat ini," ujar dia.

Adapun anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Golkar, Mukhamad Mishbakun, mengatakan pembatasan kepemilikan asing juga bermanfaat untuk mendapatkan dana kelolaan asuransi yang besar. Duit tersebut, kata dia, bisa digunakan untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur pemerintah. "Presiden sendiri kan yang minta kita harus berdaulat di negara sendiri."

Simak: Pemerintah Masih Tunggu PP untuk Cairkan Gaji ke-13 dan THR

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa mendorong investasi asing di bisnis asuransi amat penting. Menurut dia, kepemilikan asing atas perusahaan asuransi bisa dikesampingkan dari gambaran kelolaan asing di bisnis asuransi dan tak bisa disamakan dengan industri sumber daya alam. "Asuransi itu kan bisnis yang berorientasi pada kerugian, mereka yang tanggung kalau ada apa-apa," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, saat ini sulit berharap investor dalam negeri menaruh duit sebagai modal asuransi. Selama 25 tahun terakhir, kata dia, meski jumlah perusahaan bertambah, secara kuantitas, duit yang digelontorkan semakin tergerus saat terjadi booming produk komoditas pada awal 2000.

Dia mengatakan risiko justru makin besar jika asing dihalang-halangi untuk bermain di bisnis asuransi saat ini. Selain itu, Undang-Undang Industri Asuransi tidak mengamanatkan batasan kepemilikan asing. "Pemodal kita itu sifatnya mengharap imbal dalam waktu pendek, mereka tidak mau yang jangka panjang seperti ini," kata Sri Mulyani.

Simak: Menkeu Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Asuransi 80 Persen

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan batasan sebesar 80 persen sudah disetujui pihak asing. Dari 19 asuransi asing, ada yang dengan berat hati mendilusi modalnya yang sudah mendekati 100 persen. "Kalau bisa, bertahap. Toh, dalam PP kami buka opsi menjual sahamnya ke publik untuk mencari investor dalam negeri," kata Isa.

Presiden Direktur PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono, tak ambil pusing ihwal porsi kepemilikan asing. Menurut dia, ada baiknya asing diperbolehkan masuk agar persaingan dan iklim pasar semakin bagus. "Toh, secara GDP, asuransi cuma 2 persen. Masih sangat lebar potensi pasarnya," tuturnya.



ANDI IBNU



Advertising
Advertising

Berita terkait

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

12 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

17 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya