Ada Taksi Online, Berkantong Cekak Juga Bisa Jadi Pengusaha Taksi  

Reporter

Rabu, 12 April 2017 11:58 WIB

Terguncang-guncang Taksi Online

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memandang perdebatan pengaturan antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi atau online merupakan bentuk dari masa transisi ekonomi digital. "Misalnya ini mendobrak barrier kalau mau jadi pengusaha taksi dulu harus punya modal besar, sekarang nggak lagi, semua bisa dan boleh terlibat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, di Oria Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.

Samuel menuturkan sistem ekonomi digital memiliki karakteristik yaitu inklusif, efisien, efektif, dan inovatif. Menurut dia, dalam gesekan yang terjadi antara taksi konvensional dan online perlu diperhatikan perubahan stakeholder yang terjadi. "Kita harus memetakan dan melihat siapa yang tidak terakomodasi, ini permasalahan sebenarnya yang harus dicari solusinya."

Baca: Tempo.Co Gelar Diskusi Pengaturan Taksi Online

Samuel mengatakan pemerintah dalam mencari solusi harus menelaah stakeholder yang terlibat hingga proses bisnis yang dijalankan. "Ekonomi digital sifatnya open dan teknologi bisa dipelajari, tidam ada teknologi yang disembunyikan dan peningkatan cepat sekali," katanya.

Dia berujar arah perkembangan ekonomi digital Indonesia saat ini masih sesuai jalur, hanya dibutuhkan penanganan yang sesuai dengan pemahaman persoalannya. "Nggak ada yang baru dari Gojek misalnya, ini hanya membuat pelaku ojek jadi tercatat dan berubah dari informal jadi formal."

Baca: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya

Samuel menambahkan cara mengatur sistem ekonomi digital harus menggunakan pola digital juga. "Sekarang ini kan masih transisi, belum keseluruhan dari pemesanan sampai pembayaran secara digital."

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, untuk menyesuaikan pengaturan pada taksi online.

Revisi itu ditujukan kepada penyelenggara transportasi berbasis aplikasi (online) untuk kendaraan roda empat, atau taksi online dan mulai diterapkan sejak 1 April 2017 lalu.

Sedangkan, bagi transportasi online, khususnya roda dua sementara ini regulasinya diserahkan kepada pemerintah daerah sembari menunggu payung hukum yang tengah digodok pemerintah pusat.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

16 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

18 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya