Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya

Reporter

Sabtu, 8 April 2017 09:00 WIB

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek di Gedung Karya, Kemenhub, 22 April 2016. TEMPO/ Selfy Momongan.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beleid tersebut salah satunya mengatur tentang pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah yang dikenakan untuk taksi online, baik di jam biasa ataupun jam sibuk (rush hour). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto Iskandar, tarif tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Juli 2017 atau tepat tiga bulan sejak aturan tersebut diberlakukan pada 1 April 2017 lalu.

Baca: Mulai 1 Juni, Kendaraan Taksi Online Wajib Tempel Stiker

Baru setelah itu, tarif akan diberlakukan sesuai dengan usulan masing-masing pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan angkutan berbasis online. “Itu nanti diusulkan kepada Pemerintah Pusat. Nanti akan dianalisa kemudian akan dilakukan semacam kajian dan diputuskan,” kata Puji Hartanto Iskandar saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 April 2017.

Baca: Kota Tangerang Sayangkan Peraturan Menteri Tak Atur Ojek Online

Puji memperkirakan tarif batas atas taksi online akan lebih mahal dibandingkan dengan tarif konvensional. Hal tersebut karena taksi online selama ini menerapkan tarif jam sibuk, yakni waktu di mana permintaan order dari penumpang lebih banyak.

“Lebih mahal pastinya. Tapi rentang tarifnya dari usulan daerah, nanti kita lihat. Bisa saja lebih mahal 5-10 persen. Karena dia (taksi online) mengatakan di waktu sibuk terus mengatakan boleh mahal,” kata dia.

Sebaliknya, untuk tarif batas bawah di jam biasa, Puji memperkirakan akan lebih murah. Namun untuk hal ini mereka masih mengkaji usulan sebelum ditetapkan tiga bulan ke depan. “Bisa saja lebih rendah. Itu yang kami sedang menunggu usulan dari wilayah. Masa transisi 3 bulan kita harapkan ada masukan bagus dari daerah,” ucap Puji.

Ia menambahkan, lamanya waktu penetapan tarif tersebut karena pemerintah perlu menganalisa usulan tarif dari satu daerah dengan daerah lain yang berbeda jauh, sehingga menimbulkan ketidak setaraan masing-masing provinsi. “Yang provinsi A katakanlah dia bedanya 25 persen, kemudian provinsi B bedanya 2-3 persen. Jadi nanti tidak menimbulkan suatu kesetaraan antar provinsi. Ini sambil kami pelajari selama 3 bulan, nanti keputusannya saat 1 Juli 2017,” kata dia.

DESTRIANITA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

20 hari lalu

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.

Baca Selengkapnya