TEMPO.CO, Jakarta – Kendaraan taksi berbasis online diwajibkan menggunakan stiker RFID, yang terkoneksi dengan database angkutan perusahaan mereka per 1 Juni 2017. Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto Iskandar, pemberian stiker dilakukan setelah kendaraan taksi berbasis online tersebut lolos uji KIR.
“Dari sekarang sampai 1 Juni itu silakan uji kir. Kalau lulus, diberi stiker. Tidak sembarangan stiker, tapi diberi barcode atau RFID untuk sekalian mem-backup digital barcode sehingga bisa diketahui siapa pemiliknya,” ujar Puji Hartanto di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Tarif Taksi Online, Kemenhub Akan Terima Rekomendasi KPPU?
Karena itu, pemilik taksi online diwajibkan melakukan uji kir dalam jangka waktu sejak diundangkannya Peraturan Menteri tersebut per 1 April 2017 hingga awal Juni nanti. “Kalau belum ada, baru berlaku tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri 26,” kata Puji.
Puji menambahkan, pemberlakuan stiker tersebut nantinya juga akan menjadi identitas bahwa mereka merupakan bagian dari perusahaan taksi online.
Baca: Jumlah Kendaraan Angkutan Online Dibatasi
“Mulanya, stiker ini tidak diinginkan oleh teman-teman angkutan online yang inginnya bebas merdeka kayak mobil pribadi, tapi merugikan. Rugi apa? Parkirnya enggak jelas. Jadi, kalau ada stiker, nanti ketahuan. Dan, bagi pengusaha angkutan konvensional juga merasa ada semacam pertemanan, sama-sama usaha,” tuturnya.
DESTRIANITA