TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt (MW) serta pengelolaan rantai suplai minyak dan gas.
Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, masalah ini muncul akibat tidak ada perencanaan yang tepat dan pengendalian internal yang memadai, baik oleh PT PLN (Persero) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Khusus untuk PLN, menurut Harry, masalah ini menimbulkan pengeluaran Rp 609,54 miliar dan US$ 78,69 juta untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca: Proyek 35 Ribu MW, Ini 3 Poin Rencana Umum Penyediaan Listrik
"Yang tidak memberikan manfaat," kata Harry saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 6 April 2017. PLN, Harry menambahkan, juga belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU sebesar Rp 704,87 miliar dan US$ 102,26 juta.
BPK, yang memeriksa proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW periode 2006-2015, menyimpulkan PLN belum mampu merencanakan secara tepat dan belum bisa menjamin kesesuaian jalannya proyek dengan ketentuan serta kebutuhan teknis yang ditetapkan.
Simak: Kuartal I, Kementerian PUPR Serap 9,59 Persen Anggaran
Harry mengatakan kasus yang mendapat perhatian BPK ialah pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 Nusa Tenggara Barat di Lombok, serta PLTU Kalimantan Barat 2 yang mangkrak. Ada juga proyek PLTU Kalbar 1 yang berpotensi terbengkalai.
Adapun untuk SKK Migas, BPK menyimpulkan pengelolaan rantai suplai dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) belum didukung sistem pengendalian internal yang memadai serta belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
BPK pun menemukan pemborosan uang negara senilai Rp 3,63 miliar akibat biaya review proyek EPC-4 oleh konsultan independen serta potensi kemahalan harga atas sewa kapal penunjang operasi senilai US$ 41,89 juta.
Simak: 2017, Taspen Targetkan Aset Rp 3,3 Triliun
Untuk menyelesaikan masalah di SKK Migas, BPK meminta Ketua Komisi Pengawas SKK Migas memberikan surat peringatan kepada pimpinan untuk lebih cermat memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa. BPK juga meminta Kepala SKK Migas memperingatkan pimpinan KKKS menyampaikan laporan berkala serta tidak membebankan biaya konsultan ke dalam biaya operasional.
Kepada Direksi PLN, BPK merekomendasikan untuk mengkaji perencanaan, pelaksanaan, serta operasi proyek PLTU 10 ribu MW. Direksi juga diminta mempertanggungjawabkan biaya tambahan untuk semua PLTU 10 ribu MW kepada pemegang saham serta memberi sanksi kepada para pelaksana kegiatan dan pejabat bertanggung jawab yang kurang cermat.
Menanggapi temuan BPK, juru bicara PLN, Made Suprateka, menyatakan akan melakukan assessment untuk mengevaluasi kelanjutan proyek yang mangkrak. Sedangkan SKK Migas menyatakan akan melakukan langkah-langkah perbaikan, seperti mengkaji pencatatan data/informasi kapasitas nasional dan menyurati KKKS agar memenuhi kewajiban penyampaian laporan. SKK Migas juga menyatakan penunjukan konsultan dalam rangka evaluasi dan hasilnya digunakan sebagai data untuk pengambilan keputusan.
AHMAD FAIZ | ROBBY IRFANY | FERY FIRMANSYAH
Berita terkait
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
6 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK
41 hari lalu
Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru
45 hari lalu
Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022
45 hari lalu
KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya
45 hari lalu
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,
Baca SelengkapnyaTerkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa
45 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaPembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK
45 hari lalu
Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca SelengkapnyaPUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?
45 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor
46 hari lalu
KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap
Baca SelengkapnyaMenteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?
49 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya